Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Jaksel Kantongi Bukti – bukti Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 9 di Antaranya Berupa Video

by Aria Triyudha
14/05/2025
Polres Jaksel Kantongi Bukti – bukti Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 9 di Antaranya Berupa Video

Presiden ke - 7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengantongi bukti – bukti menyangkut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Bukti – bukti ini diperoleh dari Tim Advocate Public Defender selaku pihak yang melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jaksel karena menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.

“Kebetulan memang kemarin (Selasa, 13 Mei 2025) sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik. Ada bentuknya video dan surat, ” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Murodih di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (14/5/2025).

Murodih menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih berproses. Atas dasar itu, bukti yang sudah dikantongi penyidik Polres Metro Jaksel akan ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Murodih memastikan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Roy Suryo dkk selaku pihak yang dilaporkan. Tujuannya untuk meminta keterangan-keterangan yang dibutuhkan.

Saat didesak lebih jauh, Terutama menyangkut pemeriksaan terhadap Roy Suryo seorang, Murodih mengaku belum bisa memastikan.

“Nanti mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti” katanya menegaskan.

Diketahui, Tim dari Advocate
Public Defender yang bernaung di bawah Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jaksel, Selasa (13/5/2025) kemarin.

Terungkap, setidaknya ada tiga advokat diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke – 7 RI Jokowi.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan berujar, pihaknya bakal menyerahkan sekitar 16 bukti dalam pemeriksaan. Bukti ini meliputi beberapa video.

“Sekitar 16 (dokumen) nanti kami lihat berapa banyak yang diterima. Sekitar 16 bukti dan juga ada sembilan video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni,” ujar Ade

Dia menilai, langkah Roy Suryo dkk yang menyebut ijazah Jokowi palsu merupakan perilaku tidak biasa. Selain itu, ada unsur pencemaran nama baik.

“Untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal perilaku yang tidak biasa-biasa saja,” kata Ade menegaskan.

Sebagai informasi, laporan polisi Tim Advocate Public Defender teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 April 2025.

Sebelumnya, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi ini sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri. Meski begitu, laporan tersebut ditolak.

Pihak pelapor disarankan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Namun, Polda Metro Jaya menyarankan agar hal itu dibuat di Polres Metro Jaksel.

“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Sabtu (26/4/2025).

Dia menjelaskan, laporan itu dibuat untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo dkk yang mengaku sebagai pakar telematika.

“Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” ucapnya.

Diketahui, Tim Advocate Public Defender menduga Roy Suryo dkk telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke -7 RI Jokowi diduga palsu.

Para advokat itu lantas melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jaksel dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160, penghasutan. Kemudian kemudian kami juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, YouTube ataupun yang lain-lain,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Selasa (13/5/2025).

Ia memandang, Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.

 

 

Previous Post

Debt Collector Berulah, Jual Motor Curian Berujung Dicokok Polres Jaksel

Next Post

Diduga Angkat Anak Jadi Tenaga Ahli, Sekda DKI Jakarta Marullah Dilaporkan ke KPK

Related Posts

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji
Hukum

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji
Hukum

Eks Menpora Dito Bersaksi, Pengacara Terdakwa Minta Hadirkan Jokowi

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral
Nusantara

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus
Hukum

Muhadjir Konsultasi dengan Presiden Jokowi soal Tambahan Kuota Haji dari MBS

Leave Comment

Terkini

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.