HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengantongi bukti – bukti menyangkut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Bukti – bukti ini diperoleh dari Tim Advocate Public Defender selaku pihak yang melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jaksel karena menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.
“Kebetulan memang kemarin (Selasa, 13 Mei 2025) sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik. Ada bentuknya video dan surat, ” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Murodih di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (14/5/2025).
Murodih menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih berproses. Atas dasar itu, bukti yang sudah dikantongi penyidik Polres Metro Jaksel akan ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Murodih memastikan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Roy Suryo dkk selaku pihak yang dilaporkan. Tujuannya untuk meminta keterangan-keterangan yang dibutuhkan.
Saat didesak lebih jauh, Terutama menyangkut pemeriksaan terhadap Roy Suryo seorang, Murodih mengaku belum bisa memastikan.
“Nanti mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti” katanya menegaskan.
Diketahui, Tim dari Advocate
Public Defender yang bernaung di bawah Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jaksel, Selasa (13/5/2025) kemarin.
Terungkap, setidaknya ada tiga advokat diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke – 7 RI Jokowi.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan berujar, pihaknya bakal menyerahkan sekitar 16 bukti dalam pemeriksaan. Bukti ini meliputi beberapa video.
“Sekitar 16 (dokumen) nanti kami lihat berapa banyak yang diterima. Sekitar 16 bukti dan juga ada sembilan video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni,” ujar Ade
Dia menilai, langkah Roy Suryo dkk yang menyebut ijazah Jokowi palsu merupakan perilaku tidak biasa. Selain itu, ada unsur pencemaran nama baik.
“Untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal perilaku yang tidak biasa-biasa saja,” kata Ade menegaskan.
Sebagai informasi, laporan polisi Tim Advocate Public Defender teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 April 2025.
Sebelumnya, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi ini sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri. Meski begitu, laporan tersebut ditolak.
Pihak pelapor disarankan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Namun, Polda Metro Jaya menyarankan agar hal itu dibuat di Polres Metro Jaksel.
“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Sabtu (26/4/2025).
Dia menjelaskan, laporan itu dibuat untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo dkk yang mengaku sebagai pakar telematika.
“Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” ucapnya.
Diketahui, Tim Advocate Public Defender menduga Roy Suryo dkk telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke -7 RI Jokowi diduga palsu.
Para advokat itu lantas melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jaksel dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
“Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160, penghasutan. Kemudian kemudian kami juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, YouTube ataupun yang lain-lain,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Selasa (13/5/2025).
Ia memandang, Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.










