Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Jaksel Kantongi Bukti – bukti Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 9 di Antaranya Berupa Video

by Aria Triyudha
14/05/2025
Polres Jaksel Kantongi Bukti – bukti Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 9 di Antaranya Berupa Video

Presiden ke - 7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengantongi bukti – bukti menyangkut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Bukti – bukti ini diperoleh dari Tim Advocate Public Defender selaku pihak yang melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jaksel karena menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.

“Kebetulan memang kemarin (Selasa, 13 Mei 2025) sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik. Ada bentuknya video dan surat, ” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Murodih di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (14/5/2025).

Murodih menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih berproses. Atas dasar itu, bukti yang sudah dikantongi penyidik Polres Metro Jaksel akan ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Murodih memastikan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Roy Suryo dkk selaku pihak yang dilaporkan. Tujuannya untuk meminta keterangan-keterangan yang dibutuhkan.

Saat didesak lebih jauh, Terutama menyangkut pemeriksaan terhadap Roy Suryo seorang, Murodih mengaku belum bisa memastikan.

“Nanti mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti” katanya menegaskan.

Diketahui, Tim dari Advocate
Public Defender yang bernaung di bawah Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jaksel, Selasa (13/5/2025) kemarin.

Terungkap, setidaknya ada tiga advokat diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke – 7 RI Jokowi.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan berujar, pihaknya bakal menyerahkan sekitar 16 bukti dalam pemeriksaan. Bukti ini meliputi beberapa video.

“Sekitar 16 (dokumen) nanti kami lihat berapa banyak yang diterima. Sekitar 16 bukti dan juga ada sembilan video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni,” ujar Ade

Dia menilai, langkah Roy Suryo dkk yang menyebut ijazah Jokowi palsu merupakan perilaku tidak biasa. Selain itu, ada unsur pencemaran nama baik.

“Untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal perilaku yang tidak biasa-biasa saja,” kata Ade menegaskan.

Sebagai informasi, laporan polisi Tim Advocate Public Defender teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 April 2025.

Sebelumnya, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi ini sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri. Meski begitu, laporan tersebut ditolak.

Pihak pelapor disarankan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Namun, Polda Metro Jaya menyarankan agar hal itu dibuat di Polres Metro Jaksel.

“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Sabtu (26/4/2025).

Dia menjelaskan, laporan itu dibuat untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo dkk yang mengaku sebagai pakar telematika.

“Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” ucapnya.

Diketahui, Tim Advocate Public Defender menduga Roy Suryo dkk telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke -7 RI Jokowi diduga palsu.

Para advokat itu lantas melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jaksel dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160, penghasutan. Kemudian kemudian kami juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, YouTube ataupun yang lain-lain,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Selasa (13/5/2025).

Ia memandang, Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.

 

 

Previous Post

Debt Collector Berulah, Jual Motor Curian Berujung Dicokok Polres Jaksel

Next Post

Diduga Angkat Anak Jadi Tenaga Ahli, Sekda DKI Jakarta Marullah Dilaporkan ke KPK

Related Posts

Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut
Hukum

Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut

Temui Prabowo Dua Jam, Jokowi Diduga Bahas Langkah Gibran di Pilpres 2029
Politik

Temui Prabowo Dua Jam, Jokowi Diduga Bahas Langkah Gibran di Pilpres 2029

Warkop – Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polres Jaksel, Pembelinya Kalangan Dewasa hingga Pelajar
Nusantara

Warkop – Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polres Jaksel, Pembelinya Kalangan Dewasa hingga Pelajar

Pemuda Pengangguran Dibekuk Polres Jaksel Buntut Edarkan Ganja 13,37 Kilogram
Nusantara

Pemuda Pengangguran Dibekuk Polres Jaksel Buntut Edarkan Ganja 13,37 Kilogram

Leave Comment

Terkini

Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah

Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah

Apresiasi Upaya Pencegahan Peredaran, Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba

Apresiasi Upaya Pencegahan Peredaran, Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya

KPK Jerat Bekas Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Kasus Suap Hakim Vonis Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.