Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Pidana UI: Rangkaian Perbuatan Harus Dinilai Utuh, Unsur Pemerasan Ditentukan Hakim

Flora Dianti meminta penilaian terhadap unsur objektif, maksud pelaku, bentuk ancaman, dan hubungan sebab-akibat dilakukan secara menyeluruh.

by Fadlan Butho
22/10/2026
Ahli Pidana UI: Rangkaian Perbuatan Harus Dinilai Utuh, Unsur Pemerasan Ditentukan Hakim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana pemerasan dan pengancaman dapat dinyatakan selesai meskipun korban tidak menyerahkan barang atau uang yang diminta pelaku.

Menurut dia, dalam ketentuan yang dibahas, inti perbuatan pidana terletak pada pemaksaan, disertai unsur lain yang harus dibuktikan sesuai pasal yang diterapkan.

Penjelasan tersebut disampaikan Flora saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha berinisial VLC, dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta. Rabu, (21/10/2026).

“Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP memiliki karakteristik berbeda, terutama dalam bentuk kekerasan atau ancaman yang digunakan serta konsekuensi hukumnya,” katanya.

Menurut Flora, Pasal 482 berkaitan dengan pemaksaan melalui kekerasan, sedangkan Pasal 483 berkaitan dengan ancaman berupa pembukaan rahasia, penistaan, atau fitnah. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 483 merupakan delik aduan sehingga penanganannya memerlukan pengaduan dari pihak yang berhak.

Pemerasan Tidak Harus Menghasilkan Keuntungan

Flora menjelaskan, tindak pidana yang dibahas merupakan delik formil. Artinya, apabila unsur-unsur yang dilarang dalam pasal terkait telah terpenuhi, tindak pidana dapat dianggap selesai tanpa harus menunggu hasil yang dikehendaki pelaku benar-benar terwujud.

“Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora.

Ia menegaskan, keuntungan yang benar-benar diterima pelaku bukan satu-satunya hal yang harus dibuktikan. Unsur maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain menjadi bagian yang harus dinilai bersama unsur perbuatan yang didakwakan.

Flora merujuk penjelasan Pasal 482 yang, menurutnya, menyatakan bahwa kegagalan penyerahan barang tidak serta-merta menghilangkan terpenuhinya unsur tindak pidana. Namun, penilaian akhirnya tetap bergantung pada pembuktian seluruh unsur dalam perkara.

Penagihan Utang Dapat Menjadi Pidana Jika Disertai Pemaksaan

Menanggapi ilustrasi jaksa mengenai seseorang yang menagih uang dengan nominal lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai haknya, Flora mengatakan bahwa menagih utang atau meminta pengembalian uang pada dasarnya merupakan hak.

Akan tetapi, cara menagih menjadi persoalan apabila disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.

Flora menyebut penyalahgunaan hak tersebut dengan istilah misbruik van recht. Menurutnya, seseorang tetap dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang atau melaporkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi tidak dibenarkan menggunakan cara yang memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman.

“Pada dasarnya menagih utang, menagih uang, ya, itu adalah hak. Tapi kalau kemudian diikuti dengan pemaksaan dan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman, maka itu berubah menjadi delik pidana,” ujarnya.

Ahli menambahkan, ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Meski demikian, penilaiannya harus mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan konteks peristiwa.

Ancaman Harus Dinilai Secara Objektif

Menurut Flora, perasaan takut yang dialami korban tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kekerasan.

Penilaian harus melihat apakah perbuatan atau perkataan pelaku secara objektif mengandung ancaman, kemudian apakah ancaman tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan ketakutan korban.

Dalam konteks pemaksaan untuk menyerahkan barang, hubungan tersebut perlu diperiksa melalui rangkaian peristiwa dan bukti yang diajukan di persidangan.

Flora juga membedakan ancaman untuk melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum dengan ancaman yang digunakan untuk memaksa seseorang memberikan keuntungan secara melawan hukum.

Menurutnya, melaporkan dugaan pelanggaran hukum merupakan hak. Namun, apabila ancaman tersebut digunakan sebagai sarana pemaksaan, perbuatan itu harus dinilai berdasarkan unsur pasal yang relevan.

Ia menjelaskan, ancaman untuk membuka rahasia yang benar-benar ada dapat berbeda karakteristiknya dari ancaman menyebarkan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Pembedaan tersebut, menurutnya, perlu dilihat berdasarkan bentuk ancaman dan unsur yang didakwakan.

Hakim Mengingatkan Batas Pemeriksaan Ahli

Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan kepada ahli tetap berada dalam ruang lingkup keahlian hukum pidana, bukan meminta ahli menilai kebenaran kronologi atau fakta perkara.

Hakim Ketua menegaskan, ahli dihadirkan untuk menjelaskan pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur tindak pidana, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menilai apakah hasil penyidikan sudah benar atau salah.

Penasihat hukum kemudian menanyakan pendapat Flora mengenai kemungkinan penyidik hanya memasukkan keterangan yang memberatkan terdakwa, sementara keterangan yang meringankan dari saksi lain tidak dipertimbangkan secara memadai.

Menanggapi hal tersebut, Flora membedakan tujuan penyidikan dengan pembuktian di persidangan. Menurutnya, penyidikan bertujuan membuat terang suatu peristiwa pidana dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Tahap tersebut tidak sama dengan proses penentuan kesalahan seseorang di persidangan.

Flora menjelaskan, penetapan tersangka memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Apabila pihak yang berkepentingan menilai penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahannya sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim wajib mempertimbangkan alat bukti yang diajukan untuk membentuk keyakinan dalam menjatuhkan putusan.

Tidak Disitanya Barang Bukti Dapat Menjadi Kelemahan Pembuktian

Penasihat hukum juga mempertanyakan kemungkinan tidak disitanya benda-benda yang disebut dalam keterangan perkara, seperti palu, borgol, dompet, KTP, dan NPWP, digunakan untuk menyimpulkan telah terjadi kekerasan atau pembukaan rahasia.

Flora menjelaskan, barang bukti merupakan salah satu bagian dari pembuktian. Apabila suatu benda dinilai penting untuk menguatkan atau menguji dugaan tindak pidana, keberadaannya dapat berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, tidak dilakukannya penyitaan terhadap benda tertentu berpotensi menjadi kelemahan bagi aparat penegak hukum apabila benda tersebut diperlukan untuk meyakinkan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya harus dinilai berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum, bukan kewajiban yang selalu harus dilakukan dalam setiap perkara.

Flora juga menegaskan pentingnya menilai seluruh rangkaian perbuatan secara utuh. Penagihan utang, misalnya, tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa menilai unsur objektif, unsur subjektif, maksud memperoleh keuntungan, serta bentuk pemaksaan atau ancaman yang didakwakan.

Dengan demikian, keterangan ahli tersebut menempatkan pembuktian unsur tindak pidana sebagai hal utama. Terpenuhi atau tidaknya unsur pemerasan dan pengancaman dalam perkara Bangun Paulus Tudungta tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Previous Post

Kecewa Rakyat atas Dua Tahun Prabowo-Gibran: Tekanan Ekonomi Kian Berat, Jerat Pinjol Merajalela

Next Post

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Related Posts

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus
Hukum

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan
Hukum

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta
Hukum

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian
Hukum

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Leave Comment

Terkini

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.