Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Febrie Eks Jampidsus, Sidang Pembuktian Pemerasan dan TPPU Dilanjutkan

Putusan sela tersebut merespon nota keberatan atau eksepsi dari Febrie terhadap dakwaan jaksa penuntut umum

by Fadlan Butho
26/10/2026
Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah membacakan putusan sela tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Putusan sela tersebut merespon nota keberatan atau eksepsi dari Febrie terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febri Adriansyah,” kata Akhmad saat membacakan putusan sela.

Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. “Sidang dilanjutkan denganvv saksi dari pihak penuntut umum,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 55 miliar. Jaksa menduga perbuatan itu dilakukan melalui perantara dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai dugaan TPPU yang diuraikan jaksa mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar, ditambah mata uang asing sebesar USD 440.990.

Jaksa menduga dana tersebut disamarkan melalui sejumlah aset bernilai tinggi. Aset yang disebut dalam dakwaan meliputi tanah, bangunan, kendaraan, mata uang asing, hingga emas seberat 74 kilogram.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan berlanjutnya persidangan, jaksa akan menghadirkan saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Febrie. Pembuktian perkara selanjutnya akan berlangsung dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Previous Post

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Next Post

Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

Related Posts

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah
Hukum

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Tim 9 Jerat Nurman Herin Tersangka Kasus Febrie Eks Jampidsus

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Leave Comment

Terkini

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Tindak Lanjut OTT yang Batal, Wabub Sekda Hingga Ajudan Bupati Bogor Diperiksa KPK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Suap HGB Summarecon, Mangkir Lagi KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid

Kendalikan Inflasi, Pemda Diingatkan Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan

Kendalikan Inflasi, Pemda Diingatkan Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan

KPK Usulkan Negara Sita Pejabat yang Tidak Lapor Harta Kekayaan

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.