HARNAS.CO.ID – Warga yang bermukim di Jalan Deplu I, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (6/3/2026) digegerkan oleh tewasnya seorang pria paruh baya di sebuah rumah kawasan tersebut. Bagaimana tidak, pria berinisial BAS berusia 54 tahun itu dijumpai bersimbah darah dengan luka tembak di kepala dan menggenggam senjata api (senpi) berupa pistol di tangan kanannya.
Upaya penyelidilan pun dilakukan polisi dari Polsek Pesanggrahan, Jaksel, guna mengungkap penyebab kematian pria tersebut
“(Polisi) cek tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Polri untuk autopsi jenazah apakah murni bunuh diri atau ada kasus tindak pidana,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam kepada awak media di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Selasa (10/3/3026).
Diketahui, jenazah lelaki paruh baya itu kemudian dikirim kepada Tim Forensik RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri beserta surat secara prosedural untuk melakukan autopsi.
Menurut dr Farah Primadani Kaurow dari Tim Forensik RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, usai proses autopsi terhadap jenazah BA, terungkap pria tersebut mengalami luka tembak masuk pada pelipis kanan.
“Kemudian satu buah luka tembak keluar di kepala bagian belakang sisi kiri. Tidak kami temukan luka-luka lain selain dari kedua luka tersebut,” ujar Farah.
“Selanjutnya, ada patah berkeping tulang-tulang tengkorak hingga mencapai dasar tulang tengkorak, perdarahan di jaringan otak. Kemudian juga karena perdarahannya itu, sampai terlihat adanya memar di bawah kelopak mata kanannya,” kata Farah memaparkan.
Dia mengungkapkan, tim dokter turut melakukan pemeriksaan ada tidaknya kandungan alkohol serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) di tubuh korban. Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kandungan alkohol dan Napza.
“Untuk itu, kami menyimpulkan sebab kematian akibat luka tembak masuk pada kepala yang menyebabkan patahnya tulang tengkorak dan perdarahan jaringan otak, sehingga menimbulkan kerusakan pada jaringan otak,” kata Farah menegaskan.
Merespons penjelasan tersebut, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menambahkan, BA tewas akibat bunuh diri.
“Ini murni bunuh diri dengan pistol kaliber 9 mm, sehingga (kasusnya) kami tutup demi hukum,” kata Seala.
Terlebih, ucap Seala, korban terungkap juga telah membuat surat wasiat untuk keluarganya.
“Almarhum tinggalkan surat wasiat, kami tidak buka sampai keluarganya berkumpul,” katanya.
Meski begitu, dia mengatakan, Polsek Pesanggrahan tetap melakukan pengembangan terkait senpi. Sebab, selain senpi 9 mm yang digunakan untuk bunuh diri, ditemukan pula tiga airsoft gun di TKP.
“Untuk senpi, kami sudah cek memang tidak memiliki izin. Dengan adanya kejadian ini, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan, karena ternyata senjata ini bisa dengan mudah dimiliki, entah kepemilikannya ilegal tanpa prosedur yang seharusnya,” ujar Seala.










