Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.

by Fadlan Butho
12/03/2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikawal petugas, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penyidik KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2024. | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Kamis, (12/3/2026).

Yaqut turun dari lantai dua ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan terborgol.

Sebelumnya, Yaqut sempat melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Hakim menuturkan, penetapan status tersangka terhadap Yaqut sudah memenuhi minimal syarat dua alat bukti yang sah. Selain itu, Hakim menyatakan, penetapan tersangka Yaqut sesuai dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Hakim mengatakan, praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.

Hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satunya yaitu kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.

KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Alex.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Previous Post

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Next Post

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Related Posts

Hukum

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Rampung Diperiksa KPK, Begini Respons Yaqut
Hukum

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Terima Pengembalian Uang hingga Puluhan Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Hukum

KPK segera Tentukan Status Hukum Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour Fuad Hasan

Leave Comment

Terkini

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.