HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Kamis, (12/3/2026).
Yaqut turun dari lantai dua ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan terborgol.
Sebelumnya, Yaqut sempat melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Hakim menuturkan, penetapan status tersangka terhadap Yaqut sudah memenuhi minimal syarat dua alat bukti yang sah. Selain itu, Hakim menyatakan, penetapan tersangka Yaqut sesuai dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim mengatakan, praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.
Hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satunya yaitu kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.
KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Alex.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).









