Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak

by Ridwan Maulana
04/02/2026
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak

Gedung Kejaksaan Agung | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jaksa dalam proses penuntutan perkara Ike Kusumawati.

Erdi menilai, kliennya didakwa dan dituntut dengan menggunakan alat bukti yang diduga palsu. Salah satu alat bukti tersebut berupa slip setoran Bank BCA senilai Rp 2 miliar yang disebutkan ditransfer ke rekening Bank BTN Cabang Bekasi atas nama Ike Kusumawati, dengan keterangan (remark) “uang titipan 2 (dua) bulan”.

“Slip setoran tersebut kemudian dijadikan dasar oleh oknum jaksa untuk mendakwa dan menuntut klien kami, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang pada pokoknya menyatakan adanya uang titipan,” ujar Erdi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Menurut Erdi, penggunaan alat bukti tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga menggunakan Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh. Surat itu seolah-olah menyatakan adanya uang titipan milik saksi pelapor Edy Syahputra sebesar Rp 1,1 miliar.

“Surat pernyataan atas nama Raden Nuh tersebut telah disangkal dan dibantah di bawah sumpah dalam persidangan. Namun, tetap digunakan sebagai dasar tuntutan terhadap klien kami,” tutur Erdi.

Erdi juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur lain, yakni pengunggahan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ike Kusumawati tanpa pernah ditunjukkan surat resmi penetapan DPO. Bahkan, kliennya disebut sempat dijemput secara paksa tanpa disertai surat tugas yang sah.

“Tindakan-tindakan tersebut jelas merugikan klien kami dan merupakan bentuk kriminalisasi,” katanya.

Atas rangkaian peristiwa itu, Erdi Surbakti menyatakan telah secara resmi melaporkan oknum jaksa terkait kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan. Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan objektif.

“Kami menilai telah terjadi penyalahgunaan kedudukan dan jabatan secara melawan hukum, termasuk perampasan hak atas kemerdekaan, kebebasan, dan hak asasi manusia klien kami,” ujar Erdi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, keterangan atau remark terkait transaksi seharusnya tercatat pada rekening penerima. Namun, faktanya, tidak terdapat keterangan “uang titipan 2 bulan” pada rekening Bank BTN atas nama Ike Kusumawati.

Hal tersebut, lanjut Erdi, diperkuat dengan surat keterangan dari Bank BTN Cabang Bekasi yang menyatakan tidak adanya remark “uang titipan” pada transaksi tertanggal 6 April 2020 sebagaimana yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum di persidangan.

Erdi menduga kriminalisasi terhadap kliennya tidak terlepas dari peran saksi pelapor yang disebut telah merekayasa dan memanipulasi alat bukti dengan memanfaatkan institusi kejaksaan untuk menekan kliennya terkait dana sebesar Rp 2,1 miliar.

“Sejak awal, uang tersebut merupakan milik Raden Nuh. Pengiriman dana dilakukan oleh Edy Syahputra atas perintah Raden Nuh, tanpa ada permintaan dari klien kami. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan hukum antara klien kami dan uang yang dijadikan dasar tuntutan,” katanya.

Erdi menegaskan, fakta-fakta tersebut semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi kliennya.

“Ini menunjukkan adanya dugaan kuat kriminalisasi dan pemerasan terhadap klien kami,” tuturnya.

Previous Post

Jalin Kemitraan Strategis, Indonesia-Slowakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Next Post

Terima Laporan Warga, DPRD DKI Kenneth Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing 

Related Posts

Ternyata Ekspor Crude Banyu Urip di Pandemi Buat Negara Hemat Rp22 Triliun
Hukum

Ternyata Ekspor Crude Banyu Urip di Pandemi Buat Negara Hemat Rp22 Triliun

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa di Sidang Korupsi Pertamina
Hukum

Sidang Korupsi Pertamina, JPU Hadirkan Ahok hingga Jonan jadi Saksi

Saksi Bantah Keterlibatan Tian Bahtiar dalam Koordinasi Berita dan Pembiayaan Aksi
Hukum

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Direktur JakTV Tian Bahtiar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Saksi Bantah Keterlibatan Tian Bahtiar dalam Koordinasi Berita dan Pembiayaan Aksi

Leave Comment

Terkini

Usai Bersih-bersih Pasar Rawajati, Kapolres Jaksel Pastikan Gerakan Indonesia ASRI Terus Berlanjut

Usai Bersih-bersih Pasar Rawajati, Kapolres Jaksel Pastikan Gerakan Indonesia ASRI Terus Berlanjut

Prabowo Optimistis Persatuan Ulama- Umara Fondasi Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia

Prabowo Optimistis Persatuan Ulama- Umara Fondasi Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati

Prospek Bisnis Batu Permata dan Akik Tetap Cerah, AKAMI: Jaga Ekosistem dan Kredibilitas!

Prospek Bisnis Batu Permata dan Akik Tetap Cerah, AKAMI: Jaga Ekosistem dan Kredibilitas!

Pengacara Kerry: Hadirkan Ahli di Sidang Tak Relevan Jika Fakta Tidak Terbukti

Pertamina Untung Rp 17 triliun dari Sewa Terminal BBM PT OTM

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.