HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jaksa dalam proses penuntutan perkara Ike Kusumawati.
Erdi menilai, kliennya didakwa dan dituntut dengan menggunakan alat bukti yang diduga palsu. Salah satu alat bukti tersebut berupa slip setoran Bank BCA senilai Rp 2 miliar yang disebutkan ditransfer ke rekening Bank BTN Cabang Bekasi atas nama Ike Kusumawati, dengan keterangan (remark) “uang titipan 2 (dua) bulan”.
“Slip setoran tersebut kemudian dijadikan dasar oleh oknum jaksa untuk mendakwa dan menuntut klien kami, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang pada pokoknya menyatakan adanya uang titipan,” ujar Erdi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Menurut Erdi, penggunaan alat bukti tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga menggunakan Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh. Surat itu seolah-olah menyatakan adanya uang titipan milik saksi pelapor Edy Syahputra sebesar Rp 1,1 miliar.
“Surat pernyataan atas nama Raden Nuh tersebut telah disangkal dan dibantah di bawah sumpah dalam persidangan. Namun, tetap digunakan sebagai dasar tuntutan terhadap klien kami,” tutur Erdi.
Erdi juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur lain, yakni pengunggahan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ike Kusumawati tanpa pernah ditunjukkan surat resmi penetapan DPO. Bahkan, kliennya disebut sempat dijemput secara paksa tanpa disertai surat tugas yang sah.
“Tindakan-tindakan tersebut jelas merugikan klien kami dan merupakan bentuk kriminalisasi,” katanya.
Atas rangkaian peristiwa itu, Erdi Surbakti menyatakan telah secara resmi melaporkan oknum jaksa terkait kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan. Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan objektif.
“Kami menilai telah terjadi penyalahgunaan kedudukan dan jabatan secara melawan hukum, termasuk perampasan hak atas kemerdekaan, kebebasan, dan hak asasi manusia klien kami,” ujar Erdi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, keterangan atau remark terkait transaksi seharusnya tercatat pada rekening penerima. Namun, faktanya, tidak terdapat keterangan “uang titipan 2 bulan” pada rekening Bank BTN atas nama Ike Kusumawati.
Hal tersebut, lanjut Erdi, diperkuat dengan surat keterangan dari Bank BTN Cabang Bekasi yang menyatakan tidak adanya remark “uang titipan” pada transaksi tertanggal 6 April 2020 sebagaimana yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum di persidangan.
Erdi menduga kriminalisasi terhadap kliennya tidak terlepas dari peran saksi pelapor yang disebut telah merekayasa dan memanipulasi alat bukti dengan memanfaatkan institusi kejaksaan untuk menekan kliennya terkait dana sebesar Rp 2,1 miliar.
“Sejak awal, uang tersebut merupakan milik Raden Nuh. Pengiriman dana dilakukan oleh Edy Syahputra atas perintah Raden Nuh, tanpa ada permintaan dari klien kami. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan hukum antara klien kami dan uang yang dijadikan dasar tuntutan,” katanya.
Erdi menegaskan, fakta-fakta tersebut semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi kliennya.
“Ini menunjukkan adanya dugaan kuat kriminalisasi dan pemerasan terhadap klien kami,” tuturnya.










