Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tian Bachtiar Sakit saat Sidang, Hakim: Keselamatan dan Kesehatan lebih Penting

Sidang untuk terdakwa Tian dilanjutkan 24 Desember pekan depan

by Fadlan Butho
17/12/2025
Tian Bachtiar Sakit saat Sidang, Hakim: Keselamatan dan Kesehatan lebih Penting
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Saat sidang sedang bergulir, salah satu terdakwa Tian Bachtiar melalui kuasa hukumnya meminta izin kepada majelis meninggalkan ruang sidang untuk mendapat perawatan medis.

Sebagai informasi terdakwa Tian yang juga mantan Direktur JakTV dikenakan tahanan Kota lantaran sakit sehingga harus mendapat perawatan khusus.

“Izin yang mulia, terdakwa Tian harus disuntik,” ucap salah satu pengacaranya.

Setelah kembali ke ruang sidang, tim advokat kemudian menginformasikan ke majelis bahwa kliennya tidak dapat melanjutkan persidangan.

“Mohon izin yang mulia, klien kami gula darahnya tinggi, izin untuk (mendapat perawatan medis),” tanya kuasa hukum Tian. Lantas majelis memerintahkan jaksa untuk mengawal proses medis Tian.

Setelah diperiksa oleh tim medis jaksa sekitar pukul 17.30 wib, terdakwa Tian tidak memungkinkan kembali mengikuti persidangan. Lantas hakim berpesan bahwa kesehatan lebih penting dari apapun.

“Keselamatan dan kesehatan lebih penting dari segala-galanya. Sidang untuk Tian sendiri kita tunda minggu depan. Nanti tanggalnya kita lihat dulu ya,” ucap hakim ketua.

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Corporate Legal Wilmar, Monic Berlian, eks Direktur Bisnis Support AALF, Indah Kusumawati, eks Staff keuangan AALF, Titin Indah Lestari dan bekas Supir Marcella, Agus Senoaji.

Diketahui persidangan kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak mentah (CPO) dan perintangan penyidikan digabung. Adapun terdakwanya adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.

Terdakwa perintanganp yaitu Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M. Adhiya Muzakki sebagai buzzer.

Previous Post

Lolos Kurasi, Puluhan UMKM segera Berdagang di Sentra Fauna Lenteng Agung

Next Post

KPK Tangkap Lima Orang di Banten, Salah Satunya Jaksa

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan
Hukum

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Pledoi LPEI, Terdakwa Handoko Minta Keadilan dan Pertanyakan Kerugian Negara

Leave Comment

Terkini

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, Tim SAR Perluas Area Pencarian

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, Tim SAR Perluas Area Pencarian

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Jaksa Cecar Saksi soal Plotting Kuota Haji, Ace Hasan Syadzily hingga Komisi VIII Mencuat

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas

Terungkap di Sidang Foto Pertemuan Fuad Maktour dengan Yaqut, Kongkalikong?

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Saksi Ungkap Jatah 200 Kuota Haji untuk Anggota BIN

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.