HARNAS.CO.ID — Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Saat sidang sedang bergulir, salah satu terdakwa Tian Bachtiar melalui kuasa hukumnya meminta izin kepada majelis meninggalkan ruang sidang untuk mendapat perawatan medis.
Sebagai informasi terdakwa Tian yang juga mantan Direktur JakTV dikenakan tahanan Kota lantaran sakit sehingga harus mendapat perawatan khusus.
“Izin yang mulia, terdakwa Tian harus disuntik,” ucap salah satu pengacaranya.
Setelah kembali ke ruang sidang, tim advokat kemudian menginformasikan ke majelis bahwa kliennya tidak dapat melanjutkan persidangan.
“Mohon izin yang mulia, klien kami gula darahnya tinggi, izin untuk (mendapat perawatan medis),” tanya kuasa hukum Tian. Lantas majelis memerintahkan jaksa untuk mengawal proses medis Tian.
Setelah diperiksa oleh tim medis jaksa sekitar pukul 17.30 wib, terdakwa Tian tidak memungkinkan kembali mengikuti persidangan. Lantas hakim berpesan bahwa kesehatan lebih penting dari apapun.
“Keselamatan dan kesehatan lebih penting dari segala-galanya. Sidang untuk Tian sendiri kita tunda minggu depan. Nanti tanggalnya kita lihat dulu ya,” ucap hakim ketua.
Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Corporate Legal Wilmar, Monic Berlian, eks Direktur Bisnis Support AALF, Indah Kusumawati, eks Staff keuangan AALF, Titin Indah Lestari dan bekas Supir Marcella, Agus Senoaji.
Diketahui persidangan kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak mentah (CPO) dan perintangan penyidikan digabung. Adapun terdakwanya adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.
Terdakwa perintanganp yaitu Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M. Adhiya Muzakki sebagai buzzer.








