Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tian Bachtiar Sakit saat Sidang, Hakim: Keselamatan dan Kesehatan lebih Penting

Sidang untuk terdakwa Tian dilanjutkan 24 Desember pekan depan

by Fadlan Butho
17/12/2025
Tian Bachtiar Sakit saat Sidang, Hakim: Keselamatan dan Kesehatan lebih Penting
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Saat sidang sedang bergulir, salah satu terdakwa Tian Bachtiar melalui kuasa hukumnya meminta izin kepada majelis meninggalkan ruang sidang untuk mendapat perawatan medis.

Sebagai informasi terdakwa Tian yang juga mantan Direktur JakTV dikenakan tahanan Kota lantaran sakit sehingga harus mendapat perawatan khusus.

“Izin yang mulia, terdakwa Tian harus disuntik,” ucap salah satu pengacaranya.

Setelah kembali ke ruang sidang, tim advokat kemudian menginformasikan ke majelis bahwa kliennya tidak dapat melanjutkan persidangan.

“Mohon izin yang mulia, klien kami gula darahnya tinggi, izin untuk (mendapat perawatan medis),” tanya kuasa hukum Tian. Lantas majelis memerintahkan jaksa untuk mengawal proses medis Tian.

Setelah diperiksa oleh tim medis jaksa sekitar pukul 17.30 wib, terdakwa Tian tidak memungkinkan kembali mengikuti persidangan. Lantas hakim berpesan bahwa kesehatan lebih penting dari apapun.

“Keselamatan dan kesehatan lebih penting dari segala-galanya. Sidang untuk Tian sendiri kita tunda minggu depan. Nanti tanggalnya kita lihat dulu ya,” ucap hakim ketua.

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Corporate Legal Wilmar, Monic Berlian, eks Direktur Bisnis Support AALF, Indah Kusumawati, eks Staff keuangan AALF, Titin Indah Lestari dan bekas Supir Marcella, Agus Senoaji.

Diketahui persidangan kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak mentah (CPO) dan perintangan penyidikan digabung. Adapun terdakwanya adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.

Terdakwa perintanganp yaitu Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M. Adhiya Muzakki sebagai buzzer.

Previous Post

Lolos Kurasi, Puluhan UMKM segera Berdagang di Sentra Fauna Lenteng Agung

Next Post

KPK Tangkap Lima Orang di Banten, Salah Satunya Jaksa

Related Posts

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

Produk Jurnalistik bukan Perintangan, Putusan MK Perkuat Kepastian Kerja Wartawan 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Vonis Yoki Firnandi dkk, Hakim: Kerugian Negara Asumsi dan Tidak Pasti

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Serahkan Amicus Curiae, Tian Bahtiar Didukung Perwakilan Pers dan Masyarakat Sipil

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Investasi TaniHub: Dana Ratusan Miliar Mengalir ke Kantong Pribadi 

Leave Comment

Terkini

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.