HARNAS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik sebanyak 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk periode 2025-2026. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Ketua DKPP Nomor 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025–2026.
Heddy berpesan agar seluruh anggota TPD yang baru dilantik senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan.
“Saya percaya saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Heddy.
Usai prosesi pelantikan, para anggota TPD membacakan fakta integritas yang diwakili oleh Marini S.Pt., M.Si., perwakilan TPD Provinsi Aceh dari unsur masyarakat.
Keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP dalam melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri atas unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, serta unsur masyarakat. Untuk unsur KPU/KIP dan Bawaslu Provinsi, penetapan dilakukan oleh DKPP berdasarkan usulan dari lembaga masing-masing, sedangkan unsur masyarakat ditetapkan secara mandiri oleh DKPP.










