HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rajiv untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Rajiv untuk mendalami apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak dalam kasus ini.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dalam pemanggilan ini, kata Budi, Rajiv akan diperiksa selaku pihak swasta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Keduanya yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang terdiri dari Rp6,26 miliar melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia dan Rp7,64 miliar lewat kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar melalui kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.










