Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan

by Ridwan Maulana
07/10/2025
Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan

Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sejumlah fakta baru terkuak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Salah satunya terkait jual-beli kuota petugas haji.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas haji, ternyata diperjual-belikan kepada calon jamaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Petugas haji itu meliputi, petugas pendamping, kesehatan, pengawas, dan administrasi. Hal itu terungkap setelah KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Sedikitnya, empat orang yang dimintai keterangan.

“Ini menyalahi ketentuan,” ujarnya.

Praktik seperti ini, kata Budi melanjutkan, tentu sangat mengurangi kualitas pelayanan haji. Itu lantaran jatah kuota petugas yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jamaah justru dijual.

“Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya. Ini yang juga didalami penyidik dari biro travel karena kondisinya berbeda-beda,” tutur Budi.

Penyidik KPK hari ini memeriksa pihak asosiasi dan beberapa biro travel. Mereka yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman S, Bendahara AMPHURI H M Tauhid Hamdi, Dirut PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan karyawan swasta M Iqbal Muhajir.

Menurut Budi, pemeriksaan juga mendalami pengelolaan kuota haji khusus yang diperoleh dari kuota tambahan sejumlah 20 ribu pada 2024. Penelusuran yang dilakukan KPK mulai dari pendistribusian kuota khusus kepada para PIHK atau biro travel.

“Kemudian bagaimana biro travel memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.

Tauhid Hamdi, usai diperiksa KPK mengatakan, materi yang digali penyidik soal pertemuannya dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia menuturkan, ada dua pertemuan yaitu sebelum keputusan Menag dan setelah Yaqut tak menjabat sebagai menteri.

“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (keputusan Menteri Agama) turun,” kata Tauhid.

Tauhid mengatakan pembagian kuota haji tambahan 2024 merupakan kewenangan Kemenag. Bahkan, Amphuri, klaim Tauhid, tidak melakukan intervensi. “50 persen wewenangnya Gus Yaqut, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50,” ujarnya.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Kasus Investasi Fiktif, Bekas Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui

Next Post

Polisi Tetapkan Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Related Posts

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG
Kesra

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.