Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Tol MBZ, PT Acset Indonusa KSO Waskita Didakwa Terima Rp179,99 Miliar

"Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500),"

by Fadlan Butho
28/10/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — PT Acset Indonusa didakwa menerima uang senilai Rp179,99 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing menyebutkan dana diterima melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset bersama-sama para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dam Sofiah Balfas.

“Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500),” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Akibat tindakan memperkaya suatu korporasi tersebut, JPU mendakwa PT Acset terlibat merugikan keuangan negara dengan total Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.

Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder.

JPU menjelaskan kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500), termasuk on/off ramp pada Simpang susun cikunir dan Karawang Barat.

“Laporan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tnggal 29 Desember 2023,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

Dampak Proyek Tol CMNP, Warga Penjaringan: Toko Saya Tutup Gegara Akses Ditutup

Next Post

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Related Posts

Tergugat tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan
Hukum

Tergugat tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Soal Intervensi Riza Chalid, Itu hanya Asumsi Saksi
Hukum

Soal Intervensi Riza Chalid, Itu hanya Asumsi Saksi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Jika OTM Berhenti Beroperasi, Negara Rugi Rp 150 Miliar per Tahun

Saksi Sebut Terminal OTM Milik Kerry Penting untuk Ketahanan Energi Nasional
Hukum

Saksi Sebut Terminal OTM Milik Kerry Penting untuk Ketahanan Energi Nasional

Leave Comment

Terkini

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat  Mitigasi Bencana di Aceh

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat Mitigasi Bencana di Aceh

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Rencana Perpres soal Ojol Fokus pada Perlindungan Mitra

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.