Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

"Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?" tanya Patra M Zen kuasa hukum Kerry

by Fadlan Butho
27/10/2025
Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Dirut Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengaku tak mengetahui soal dugaan keterlibatan beneficial ownership PT Orbit Tangki Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM milik PT OTM oleh Pertamina.

Pengakuan itu dilontarkan Karen saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

“Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?” tanya Patra M Zen kuasa hukum Kerry kepada Karen di ruang persidangan.

“Tidak tahu,” jawab Karen.

“Pak Kerry enggak tahu ya?” cecar Patra.

“Tidak tahu,” kata Karen

Karen juga tak mengetahui keterlibatan dua terdakwa lainnya perkara ini, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.

Tak hanya itu, Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina. Karen mengaku sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki itu dibuat. Hal ini karena Karen telah mengundurkan diri sebagai direktur utama Pertamina.

“Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis,” kata Karen.

Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp 2,7 triliun. Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menatapkan pemenang penunjukkan langsung, serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir. Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014.

“Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014,” katanya.

Karen selanjutnya menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara ini.

Diberitakan, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT OTM

Jaksa menyebut kerja sama penyewaan TBBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

Previous Post

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Related Posts

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”
Hukum

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”

Soal Intervensi Riza Chalid, Itu hanya Asumsi Saksi
Hukum

Soal Intervensi Riza Chalid, Itu hanya Asumsi Saksi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Untungkan PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa, Luhur Budi Didakwa Rugikan Negara Rp348 Miliar

Leave Comment

Terkini

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.