HARNAS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Langkah ini ditempuh usai platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dikutip Senin (6/10/2025).
Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
Selanjutnya, berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” kata dia menegaskan.
Alexander menyebut, dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal seiring upaya pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah itu sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup (PSE) Privat diingatkan untuk manut ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander menambahkan.