Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Teknologi

Cabut Pembekuan TikTok, Komdigi Wanti-wanti Penyelenggara Sistem Elektronik Manut Aturan

by Aria Triyudha
06/10/2025
Cabut Pembekuan TikTok, Komdigi Wanti-wanti Penyelenggara Sistem Elektronik Manut Aturan

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar. (Foto: Dok Komdigi)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Langkah ini ditempuh usai platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dikutip Senin (6/10/2025).

Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Selanjutnya, berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” kata dia menegaskan.

Alexander menyebut, dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal seiring upaya pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Langkah itu sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup (PSE) Privat diingatkan untuk manut ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander menambahkan.

 

 

Previous Post

Korban Keracunan Capai 10.482 Anak, JPPI: Hentikan Semua Dapur MBG!

Next Post

Bakal Ditahan? KPK Periksa Elvizar sebagai Tersangka Kasus SPBU Pertamina

Related Posts

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi
Teknologi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Transformasi PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Pengamat: Angga Raka Prabowo Jangan Ulangi Kesalahan Komdigi
Politik

Transformasi PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Pengamat: Angga Raka Prabowo Jangan Ulangi Kesalahan Komdigi

Deepfake Melonjak 550 Persen, Komdigi Minta Platform Global Hadirkan Fitur Cek Konten AI
Teknologi

Deepfake Melonjak 550 Persen, Komdigi Minta Platform Global Hadirkan Fitur Cek Konten AI

WNA Asal Ghana dalam Pengaruh Narkoba saat Ngamuk di Kalibata City, Polisi: Positif Amfetamin dan Metamfetamin
Nusantara

Manut Instruksi Gubernur, Wali Kota Jaksel Ngantor Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

Leave Comment

Terkini

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

KPK: Peran Asosiasi Penting sebagai Pengelola Aplikasi Keperluan Haji

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.