HARNAS.CO.ID – Penciuman KPK menelusuri aliran dana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, makin tajam. Selain fokus pada Kementerian Agama, penyidik komisi antirasuah turut mengendus ada pula yang mengucur ke organisasi keagamaan.
Bukan mustahil, jajaran di Gerakan Pemuda (GP) Ansor andil menerima duit haram dari skandal kuota haji itu. Beranjak dari kesaksian Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, KPK memastikan bakal mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah ini.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Syarif Hamzah Asyathry) atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait konstruksi perkara ini, khususnya soal dugaan aliran uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi pun memastikan penyidik KPK tidak menutup ruang untuk memanggil para oknum Ansor lainnya, sesuai kebutuhan penyidikan. Sejauh ini komisi antirasuah, kata Budi, terus menggulir pemeriksaan terhadap para pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.
“Jadi pihak-pihak siapa pun tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka bisa dilakukan pemanggilan,” tuturnya.
KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan Syarif Hamzah untuk mendalami temuan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Materi tersebut pun didalami penyidik KPK saat memeriksa Syarif, Kamis (4/9/2025).
Bukan hanya GP Ansor, penyidik komisi antirasuah mengendus ada pula yang turut mengalir ke organisasi keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Apalagi, dalam praktiknya penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas keagaaman.
“Permasalahan kuota haji ini terkait penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Jadi, tentunya melibatkan organisasi keagamaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), juga berpeluang diperiksa KPK jika dibutuhkan. “Kami lihat kebutuhan penyidikan, siapa saja yang akan diperiksa,” ujarnya.
KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan lebih.
Terkait kasus ini, penyidik KPK juga mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.










