HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.
Guna menelusuri aliran dana yang mengucur ke Komisi XI, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI 2019-2024 Ahmad Najib Qudratullah.
“KPK juga melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi Sdr ANQ, Anggota DPR-RI Komisi XI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, termasuk soal konfirmasi kehadirannya.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Penyidik KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi itu yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya. Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar.
Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.








