Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Panggil Ilham Habibie Lagi, Perkuat Bukti Ridwan Kamil Terima Duit Korupsi BJB

by Ridwan Maulana
30/09/2025
Korupsi BJB, Ilham Habibie Akui Mobil Warisan Ayahnya Dijual kepada Ridwan Kamil Rp 2,6 Miliar

Mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Akbar Habibie memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB di Gedung Merah Mutih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK memangggil putra Presiden Ke-3 RI B J Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie guna diperiksa sebagai saksi. Ilham diminta keterangan untuk memperkuat bukti mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima duit dari hasil korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) 2021-2023.

“Pemeriksaan atas nama Ilham Akbar Habibie (IAH) wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Penyidik komisi antirasuah mencurigai uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil Mercedes-Benz dari Ilham Habibie, hasil dari praktik korupsi di BJB. Kini penyidik sedang menganalisa kedudukan dari aset tersebut, mengingat pembeliannya belum lunas.

Ilham Habibie pada pemeriksaan sebelumnya mengaku, salah satu materi yang digali penyidik soal kendaraan ayahnya, mobil Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B J Habibie. Ilham menyatakan mobil tersebut diwariskan kepadanya dan telah dijual kepada Ridwan Kamil.

“Iya dijual kepada Ridwan Kamil Rp 2,6 miliar,” ujar Ilham.

Mobil tersebut sebelumnya disita KPK dari kediaman Ridwan Kamil karena diduga ada kaitan dengan korupsi di Bank BJB. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB.

“Itu (dana) disediakan untuk kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemprov Jawa Barat. Jadi, uangnya seperti itu,” ujar Asep.

Terkait pemanggilan Ridwan Kamil, KPK masih mengonfirmasi aliran uang pada kasus korupsi itu. Tujuannya, untuk memperkuat bukti keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil. “Kami mengonfirmasi dulu informasi sebaran uangnya. Ketika nanti memanggil Ridwan Kamil, kami konfirmasi satu-satu,” tutur Asep.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di BJB ini, penyidik komisi antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Adapun kerugian negara yang ditaksir penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp 222 miliar.

Previous Post

Usut Korupsi CSR BI, KPK Garap Anggota Komisi XI Ahmad Najib

Next Post

Heboh Prabowo Berjejer dengan Netanyahu di Baliho Israel, Begini Respons Tegas Kemlu

Related Posts

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji
Hukum

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Hukum

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Hukum

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Leave Comment

Terkini

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.