HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK memangggil putra Presiden Ke-3 RI B J Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie guna diperiksa sebagai saksi. Ilham diminta keterangan untuk memperkuat bukti mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima duit dari hasil korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) 2021-2023.
“Pemeriksaan atas nama Ilham Akbar Habibie (IAH) wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Penyidik komisi antirasuah mencurigai uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil Mercedes-Benz dari Ilham Habibie, hasil dari praktik korupsi di BJB. Kini penyidik sedang menganalisa kedudukan dari aset tersebut, mengingat pembeliannya belum lunas.
Ilham Habibie pada pemeriksaan sebelumnya mengaku, salah satu materi yang digali penyidik soal kendaraan ayahnya, mobil Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B J Habibie. Ilham menyatakan mobil tersebut diwariskan kepadanya dan telah dijual kepada Ridwan Kamil.
“Iya dijual kepada Ridwan Kamil Rp 2,6 miliar,” ujar Ilham.
Mobil tersebut sebelumnya disita KPK dari kediaman Ridwan Kamil karena diduga ada kaitan dengan korupsi di Bank BJB. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB.
“Itu (dana) disediakan untuk kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemprov Jawa Barat. Jadi, uangnya seperti itu,” ujar Asep.
Terkait pemanggilan Ridwan Kamil, KPK masih mengonfirmasi aliran uang pada kasus korupsi itu. Tujuannya, untuk memperkuat bukti keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil. “Kami mengonfirmasi dulu informasi sebaran uangnya. Ketika nanti memanggil Ridwan Kamil, kami konfirmasi satu-satu,” tutur Asep.
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di BJB ini, penyidik komisi antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Adapun kerugian negara yang ditaksir penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp 222 miliar.








