HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Seiring penyidikan, sejumlah nama berpotensi menjadi pesakitan.
Bahkan KPK sudah memberi sinyal kuat siapa calon tersangka yang bertanggung jawab pada kasus ini. Belum lama KPK menyebut mantan Menteri Agama Yaqut menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Nama lain yang berpotensi jadi tersangka masih ditutup KPK. Soal pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang diduga membocorkan materi penyidikan usai memberi pernyataan dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi, apakah bisa dijerat tersangka?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum gamblang menyebut pernyataan Khalid Bassalamah yang diunggah pada 13 September 2025 itu, bisa diperkarakan penyidik. Intinya, kata Budi, pengembalian uang kasus kuota haji yang disampaikan Khalid di kanal YouTube, bagian dari materi penyidikan yang seharusnya bukan untuk dikonsumsi publik.
“Ini adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail. Yang bersangkutan menyampaikan ini di ruang publik,” kata Budi di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
KPK, ujar Budi melanjutkan, hingga kini belum bisa menyampaikan detail mengenai jumlah uang yang dikembalikan Khalid maupun teknis pengembaliannya, termasuk dari pihak-pihak terkait lainnya. Sebab, menurut Budi, hal tersebut merupakan materi penyidikan kasus kuota haji.
“Pada waktunya tentu akan kami sampaikan, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Khalid saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK, lantaran diminta penyidik. Sementara uang itu merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.
Adapun per orang diharuskan membayar 4.500 dolar Amerika Serikat. Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.
Khalid mengaku berhaji memakai jasa Ibnu Mas’ud karena disebut visa haji khususnya merupakan resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat. Adapun kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini mencapai triliunan lebih.
Terkait kasus ini, penyidik KPK juga mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.










