HARNAS.CO.ID – UU Pemilu dan UU Partai Politik dinilai perlu direvisi. Tujuannya, menurut Akademisi dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, agar terbuka ruang yang lebih inklusif dan aksesibel bagi perempuan untuk terlibat dalam kontestasi politik.
“Pemerintah dan DPR diharapkan serius untuk mau merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik,” kata Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu dalam keterangannya dikutip Selasa (19/8/2025).
Pernyataan itu menanggapi Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, yang mengungkapkan keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 menjadi pencapaian yang tertinggi sepanjang sejarah.
Menurut Titi, sistem politik saat ini yang mahal dan transaksional membuat akses pencalonan menjadi tidak inklusif bagi semua perempuan politik. Pembentuk undang-undang seharusnya menghasilkan sistem pemilu yang murah, sederhana, serta mendukung keadilan dan kesetaraan kompetisi secara optimal.
“Bukan seperti sekarang hanya perempuan yang bermodal besar dan didukung elite saja yang bisa memenangi suara dan kursi di parlemen,” kata Titi Anggraini.
Dia juga mengkritisi penyelenggara pemilu yang menurutnya harus dibenahi. Setidaknya, harus diisi oleh sosok yang berpihak pada inklusivitas politik dan paradigma demokrasi berkeadilan, sehingga penyelenggara pemilu bisa mendukung hadirnya ekosistem politik yang sehat dan kompetitif bagi perempuan untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan demokratis.
“Tidak seperti KPU pada penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.