HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang usai menggeledah Ditjen Bina K3 pada Selasa, 26 Agustus 2025. Uang itu diduga terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“(Diamankan) sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya, seperti dolar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (27/8/2025).
Selain itu, tim antirasuah juga menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga masih bertalian dengan kasus ini. Kemudian, penyidik juga meenyita sejumlah catatan keuangan di Kantor Ditjen Bina K3.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah catatan keuangan, dan bukti penukaran uang ya, dan semuanya sudah diamankan, di mana bukti-bukti tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.
Pada perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka antara lain, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.








