HARNAS.CO.ID – IM57+ Institute meminta Presiden Prabowo Subianto menolak permintaan Amnesty yang disampaikan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, yang kini menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Permintaan Amnesty tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito dalam keterangannya diterima HARNAS.CO.ID, Minggu, 24 Agustus 2025.
Terlebih, lanjut dia, mengingat operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan hanya berselang 4 minggu setelah adanya penahanan tersangka kasus korupsi terkait TKA. “Artinya ini adalah tindak pidana yang berulang dilakukan pada kementerian yang sama,” kata mantan penyidik KPK tersebut.
Selain itu, menurut Lakso, amnesty yang telah diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto telah menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan karena memukul mundur upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, apabila Presiden memberikan amnesty, maka bukan hanya mengulangi kesalahan yang sama tapi juga dilakukan pada kementerian yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena beturut-turut melakukan korupsi dengan modus yang serupa.
Lagipula, sambung Lakso, tindakan OTT ini adalah ciri khas KPK yang sudah lama hilang, sehingga lembaga antirasuah harus terus melanjutkan jika ingin mengembalikan kepercayaan publik.
Selain itu, Lakso menekankan, Presiden harus memberikan dukungan penuh karena akan ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK ketika KPK sudah mulai kembali menunjukan komitmen untuk untuk mengembalikan indepedensi dan kepercayaan publik.
“Inilah momentum Presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan antikorupsi pada sidang tahunan bukan hanya retorika tetapi kerja nyata,” tegasnya.










