Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Tebet Jaksel Terancam 20 Tahun Bui, Begini Modusnya

by Aria Triyudha
09/07/2025
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Tebet Jaksel Terancam 20 Tahun Bui, Begini Modusnya

Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Citra Ayu (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji, di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perilaku AF (54) sungguh bejat. Pasalnya, AF memanfaatkan status sebagai guru mengaji untuk mencabuli muridnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

“TKP (tempat kejadian perkara) di (wilayah) Kecamatan Tebet, Jaksel,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jaksel, AKP Citra Ayu di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025).

Dia menjelaskan, TKP tersebut merupakan rumah AF yang juga digunakan sebagai tempat belajar mengaji anak – anak di lingkungan tersebut. Adapun perbuatan cabul oleh AF kepada murid perempuan berlangsung empat tahun terakhir atau sejak tahun 2021 hingga Juni 2025.

“Untuk korban sendiri pada saat kami menerima laporan ada sepuluh orang dengan rentang usia kurang lebih 10 – 12 tahun,” ujar Citra mengungkapkan.

Terkait modus operandi, AF biasanya mengajak anak – anak yang akan mengaji masuk ke ruang tamu rumahnya.

“Muridnya ini adalah (anak) laki-laki dan (anak) perempuan. Jadi yang (anak) laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului. Kemudian yang perempuan ini mengaji belakangan,” ujar Citra

Setelah itu, oknum guru mengaji tersebut melancarkan iming – iming uang hingga intimidasi diiringi tamparan ringan saat  hendak melakukan pencabulan kepada murid mengajinya.

Namun, ibarat pepatah sepandai – pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, perbuatan bejat AF selama beberapa tahun terakhir itu terbongkar pertengahan Juni 2025 lalu. Pasalnya, terdapat orang tua yang curiga anaknya tak mau lagi pergi mengaji kepada AF.

“Orang tua itu memaksa anaknya terus mengaji supaya terus dapat ilmu. Namun, karena trauma, sang anak lalu cerita (soal tindak pencabulan) kepada orang tuanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih menambahkan.

Kemudian, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel yang menerima laporan tindak pencabulan itu bergerak dan menangkap AF di rumahnya kawasan Kecamatan Tebet, Jaksel, Sabtu (28/6/2025).

Kini, AF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jaksel. barang bukti yang diamankan polisi yaitu antara lain hasil visum, sarung, dan baju yang digunakan pelaku. Kemudian, pakaian anak-anak yang menjadi korban, handphone, dan tisu.

Sebagai tersangka, AF dijerat Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui atau penjara.

Previous Post

TPUA Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik Status ke Penyidikan

Next Post

Lewat Pledoi, Hasto Sebut Ada Pengaruh Kepentingan Politik Jahat di Kasus yang Menjeratnya

Related Posts

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi
Nusantara

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!
Nusantara

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah
Nusantara

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.