Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Tebet Jaksel Terancam 20 Tahun Bui, Begini Modusnya

by Aria Triyudha
09/07/2025
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Tebet Jaksel Terancam 20 Tahun Bui, Begini Modusnya

Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Citra Ayu (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji, di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perilaku AF (54) sungguh bejat. Pasalnya, AF memanfaatkan status sebagai guru mengaji untuk mencabuli muridnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

“TKP (tempat kejadian perkara) di (wilayah) Kecamatan Tebet, Jaksel,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jaksel, AKP Citra Ayu di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025).

Dia menjelaskan, TKP tersebut merupakan rumah AF yang juga digunakan sebagai tempat belajar mengaji anak – anak di lingkungan tersebut. Adapun perbuatan cabul oleh AF kepada murid perempuan berlangsung empat tahun terakhir atau sejak tahun 2021 hingga Juni 2025.

“Untuk korban sendiri pada saat kami menerima laporan ada sepuluh orang dengan rentang usia kurang lebih 10 – 12 tahun,” ujar Citra mengungkapkan.

Terkait modus operandi, AF biasanya mengajak anak – anak yang akan mengaji masuk ke ruang tamu rumahnya.

“Muridnya ini adalah (anak) laki-laki dan (anak) perempuan. Jadi yang (anak) laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului. Kemudian yang perempuan ini mengaji belakangan,” ujar Citra

Setelah itu, oknum guru mengaji tersebut melancarkan iming – iming uang hingga intimidasi diiringi tamparan ringan saat  hendak melakukan pencabulan kepada murid mengajinya.

Namun, ibarat pepatah sepandai – pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, perbuatan bejat AF selama beberapa tahun terakhir itu terbongkar pertengahan Juni 2025 lalu. Pasalnya, terdapat orang tua yang curiga anaknya tak mau lagi pergi mengaji kepada AF.

“Orang tua itu memaksa anaknya terus mengaji supaya terus dapat ilmu. Namun, karena trauma, sang anak lalu cerita (soal tindak pencabulan) kepada orang tuanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih menambahkan.

Kemudian, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel yang menerima laporan tindak pencabulan itu bergerak dan menangkap AF di rumahnya kawasan Kecamatan Tebet, Jaksel, Sabtu (28/6/2025).

Kini, AF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jaksel. barang bukti yang diamankan polisi yaitu antara lain hasil visum, sarung, dan baju yang digunakan pelaku. Kemudian, pakaian anak-anak yang menjadi korban, handphone, dan tisu.

Sebagai tersangka, AF dijerat Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui atau penjara.

Previous Post

TPUA Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik Status ke Penyidikan

Next Post

Lewat Pledoi, Hasto Sebut Ada Pengaruh Kepentingan Politik Jahat di Kasus yang Menjeratnya

Related Posts

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel
Nusantara

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru
Nusantara

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama
Nusantara

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU
Nusantara

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.