HARNAS.CO.ID – Perilaku AF (54) sungguh bejat. Pasalnya, AF memanfaatkan status sebagai guru mengaji untuk mencabuli muridnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
“TKP (tempat kejadian perkara) di (wilayah) Kecamatan Tebet, Jaksel,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jaksel, AKP Citra Ayu di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025).
Dia menjelaskan, TKP tersebut merupakan rumah AF yang juga digunakan sebagai tempat belajar mengaji anak – anak di lingkungan tersebut. Adapun perbuatan cabul oleh AF kepada murid perempuan berlangsung empat tahun terakhir atau sejak tahun 2021 hingga Juni 2025.
“Untuk korban sendiri pada saat kami menerima laporan ada sepuluh orang dengan rentang usia kurang lebih 10 – 12 tahun,” ujar Citra mengungkapkan.
Terkait modus operandi, AF biasanya mengajak anak – anak yang akan mengaji masuk ke ruang tamu rumahnya.
“Muridnya ini adalah (anak) laki-laki dan (anak) perempuan. Jadi yang (anak) laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului. Kemudian yang perempuan ini mengaji belakangan,” ujar Citra
Setelah itu, oknum guru mengaji tersebut melancarkan iming – iming uang hingga intimidasi diiringi tamparan ringan saat hendak melakukan pencabulan kepada murid mengajinya.
Namun, ibarat pepatah sepandai – pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, perbuatan bejat AF selama beberapa tahun terakhir itu terbongkar pertengahan Juni 2025 lalu. Pasalnya, terdapat orang tua yang curiga anaknya tak mau lagi pergi mengaji kepada AF.
“Orang tua itu memaksa anaknya terus mengaji supaya terus dapat ilmu. Namun, karena trauma, sang anak lalu cerita (soal tindak pencabulan) kepada orang tuanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih menambahkan.
Kemudian, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel yang menerima laporan tindak pencabulan itu bergerak dan menangkap AF di rumahnya kawasan Kecamatan Tebet, Jaksel, Sabtu (28/6/2025).
Kini, AF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jaksel. barang bukti yang diamankan polisi yaitu antara lain hasil visum, sarung, dan baju yang digunakan pelaku. Kemudian, pakaian anak-anak yang menjadi korban, handphone, dan tisu.
Sebagai tersangka, AF dijerat Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui atau penjara.










