HARNAS.CO.ID – Perkara korupsi payment gateway Kemenkumham, dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) Denny Indrayana masih jadi sorotan publik lantaran tak kunjung tuntas. Polri diminta menyeret tersangka ke kursi pesakitan untuk diadili.
“Mabes Polri harus melanjutkan kasus tersebut dan segera membawa Denny Indrayana ke persidangan di Pengadilan. Jangan sampai mangkraknya kasus yang melibatkan Denny Indrayana semakin memperburuk citra Polri di masyarakat,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, Rabu (21/5/2025).
Pernyataan Fernando menanggapi 10 tahun mangkraknya kasus korupsi payment gateway lantaran tersangka Denny Indrayana belum juga ditahan dan diadili. Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya telah genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Fernando menyayangkan, mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka Denny Indrayana hingga 10 tahun lamanya. Dia mengingatkan, pentingnya kepastian hukum di kasus korupsi ini lantaran kerugian negara mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar).
“Denny Indrayana perlu mendapatkan kepastian terkait proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya beberapa bulan lalu menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.










