Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ahli Waris Minta BPN Batalkan SHGB Indogrosir, Kementerian ATR: Sudah Ada Unsur Cacat Hukum

"Sudah sangat jelas hasil uji laboratorium menyatakan dokumen tersebut tidak identik"

by Fadlan Butho
06/05/2025
Ahli Waris Minta BPN Batalkan SHGB Indogrosir, Kementerian ATR: Sudah Ada Unsur Cacat Hukum
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Sengketa lahan di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, antara ahli waris Tjoddo dan Indogrosir Makassar, memasuki fase krusial. Ahli waris, Abd. Jalali Dg. Nai, melalui kuasa hukumnya Bahar, S.H., mendesak BPN Kota Makassar untuk segera membatalkan SHGB No. 21970/2016, yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Inti Cakrawala Citra (ICC).

“Kalau BPN tetap diam, berarti membiarkan kesewenang-wenangan atas hak rakyat,” ujar Bahar dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

Dokumen Non Identik dan Salah Letak

Dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Gelar Kantor BPN Kota Makassar pada 27 Februari 2025, hadir pula Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, SH., MH, yang menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan SHGB Indogrosir telah dinyatakan non identik (palsu) dan terjadi kekeliruan fatal dalam penempatan lokasi.

“Sudah sangat jelas hasil uji laboratorium menyatakan dokumen tersebut tidak identik. Ditambah, SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow seharusnya berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18. Ini error in objecto dan error in subject,” tegas Brigjen Imam.

Menurutnya, BPN harus segera melakukan evaluasi sertifikat tersebut, karena sertifikat yang diterbitkan di atas dokumen tidak sah berpotensi cacat hukum secara administratif maupun pidana.

Ahli Waris Tuntut Kepastian Hukum

Ahli waris Tjoddo menganggap kehadiran SHGB di atas lahan warisan mereka sebagai bentuk pengabaian hak yang sah. Jalali menegaskan, jika tak segera ada langkah pembatalan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan serta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.

“Kami sudah bersabar. Tapi kalau hak kami dirampas dengan dalih hukum yang direkayasa, kami akan lawan dengan hukum yang benar,” ujar Jalali.

 

Previous Post

Disanksi Magang Usai Berlibur Tanpa Izin, Lucky Hakim Dijejali Tugas Segudang oleh Kemendagri

Next Post

Halalbihalal Bhara Daksa 91, Ketua Alumni Irjen Iqbal: Kehormatan Tertinggi Kita Berbakti Memberikan yang Terbaik kepada Bangsa

Related Posts

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi
Nusantara

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi

Leave Comment

Terkini

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Eks Menpora Dito Bersaksi, Pengacara Terdakwa Minta Hadirkan Jokowi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.