HARNAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Barito Utara 2024. Dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Praktisi hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai, keputusan MK ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang cukup kuat dalam proses Pilkada Barito Utara.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujar Resmen kepada wartawan, Kamis, (13/2/2025).
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ucap dia.
Sementara itu, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, M Imam Nasef, menyatakan ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Imam menegaskan, keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam.
Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, di antaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Barito Utara 2024. (Pur)










