HARNAS.CO.ID – Pemerintah bersama DPR, dan penyelenggara pemilu satu suara menyangkut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 non-sengketa yang bakal digelar serentak dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (4/2/2025), kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin kemarin. Sebab, MK sebelumnya menetapkan untuk mempercepat pengucapan keputusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Keputusan ini bakal menetapkan mana saja sengketa pemilihan hasil pilkada yang layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian maupun dihentikan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, dengan menunggu putusan dismissal, jumlah kepala daerah yang dilantik akan lebih banyak dibanding hanya melantik yang non-sengketa. Terlebih, jarak rencana pelantikan non-sengketa yang semula 6 Februari tak terlalu jauh dengan jadwal pembacaan putusan dismissal. Oleh karena itu, jadwal pelantikan tersebut disepakati untuk diubah.
“Kami melihat dengan adanya putusan dismissal tanggal 4-5 Februari, itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” kata Tito.
Langkah menyerentakkan pelantikan tersebut merupakan upaya mendorong agar kepala daerah terpilih segera bekerja, termasuk hasil putusan dismissal. Tito juga telah berkomunikasi dengan MK agar segera memublikasikan keputusan dismissal bila sudah ditetapkan. Sebab, keputusan ini akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menetapkan kepala daerah terpilih. Ketetapan KPUD tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengusulkan pelantikan.
Selanjutnya, terkait waktu pelantikan, Tito mengaku sudah memberikan sejumlah masukan kepada Presiden Prabowo. Berdasarkan regulasi waktu penyelesaian di masing-masing instansi, pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal dapat berlangsung pada 18, 19, dan 20 Februari. Ketiga tanggal tersebut menjadi masukan Mendagri Tito kepada Presiden Prabowo.
“Saya sebagai bawahan tentunya memberi masukan kepada Bapak Presiden dan beliau ingin cepat, bagus kalau dismissal juga bisa cepat lagi kalau jumlahnya signifikan, digabung, nah itu beliau memilih tanggal 20,” ujar Tito.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas, pihaknya menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah. Meski, kata dia mengungkapkan, Mendagri Tito telah mengusulkan pelantikan berlangsung pada 20 Februari.
“Secara prinsip, Insya Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujar Rifqinizamy. (dha)










