HARNAS.CO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, menanti arahan Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas polemik pagar laut. Dia memastikan bakal membantu mengawasi pencegahan ke luar negeri tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Jika ada permintaan dari Bareskrim, biar itu sekadar telepon, kami akan kerjakan,” kata Agus usai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menurut dia, pengawasan pencegahan tidak hanya akan dilakukan terhadap Kepala Desa Kohod yang menjadi tersangka, tetapi juga pihak lainnya. “Tentu semuanya akan dicekal,” tutur mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Polri pun berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal Arsin ke luar negeri usai yang bersangkutan berstatus tersangka. Bareskrim juga akan mencekal tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Keempatnya diduga bersama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023-November 2024.










