HARNAS.CO.ID – Pemerintah didorong bertindak tegas terkait kasus pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepatutnya tak sebatas mencabut 266 sertifikat pada area pagar laut, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Perlu juga penyidikan prosedur terbitnya sertifikat tersebut,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro, Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan, sebanyak 266 sertifikat yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah jelas cacat prosedur dan material. Oleh karena itu, ujar Riko menegaskan, penyidikan harus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Menteri Nusron Wahid guna membongkar aktor di balik terbitnya sertifikat tersebut.
“Ini momentum bersih-bersih di BPN. Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertifikat,” kata Riko.
Untuk itu, ucap dia menambahkan, Kementerian ATR/BPN bisa menggandeng satgas mafia tanah dan kepolisian.
“Agar dapat menumpas aktor kejahatan sertifikat tanah di pesisir pantai Tangerang.”
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, 266 SHGB dan SHM di di pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material. Sebab, area dari 266 SHGB dan SHM atas nama perusahaan serta perseorangan itu tidak bisa disertifikasi lantaran berada di luar garis pantai. Dengan begitu, tidak bisa dinyatakan sebagai kepemilikan pribadi.
Penulis: Aria Triyudha







