HARNAS.CO.ID – Seorang pedagang telur gulung berinisial MR (32) tewas setelah dikeroyok oleh bosnya sendiri dan tiga orang lainnya di kawasan Jalan Asem Baris Raya, Gang VI Nomor 2, Kebon Baru, Jaksel, Selasa (3/12/2024) lalu. Aksi main hakim sendiri terjadi lantaran MR diduga mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku.
“Alasan mereka (mengeroyok) bahwa motornya dicuri, tetapi tidak ada laporan ke kami (Polsek Tebet) tentang pencurian,” kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolsek Tebet, Jaksel, Jumat (13/12/2024).
Murodih menjelaskan, bos dari MR yaitu AS (46) dan tiga pelaku lain yakni MF, R, dan AR seharusnya melapor ke polisi apabila kehilangan sepeda motor.
Lebih jauh, Murodih membeberkan, MR sudah mengenal sang bos yaitu AS selama enam bulan. Terungkap, pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, AS meminta MR belanja telur. Saat itu, MR mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 4618 SNR milik MF.
“Tapi kemudian tidak balik,” ujar Murodih.
Setelah mengetahui MR tak kunjung kembali, MF lalu menyebarkan informasi kepada teman-temannya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online agar membantu melacak keberadaan MR.
“Ternyata ada informasi bahwa si korban (MR) ini ada di daerah Bekasi,” ujar Murodih.
Kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, AS dan MF menuju Bekasi untuk mengamankan MR. Emosi AS dan MF tak tertahan dan sempat memukuli MR.
“Selanjutnya, mereka mengamankan korban (MF) ke daerah Tebet,” kata Murodih lagi.
Lebih lanjut, AS dan MF lalu membawa MR ke penyeberangan rel Kereta Api Tebet Timur. Mereka kembali menganiaya MR.
Seolah belum cukup, MR lalu dibawa ke rumah MF. Di sana, AS dan MF lagi-lagi memukuli MR.
“Setelah dari rumah MF, kemudian mereka membawa MR ke (rumah) kontrakan AS. Mereka sempat mengikat MR di pohon dan ditinggal tidur,” katanya.
Murodih menyebut, MR diikat di pohon lantaran AS dan MF khawatir korban melarikan diri. Kondisi MR pun kian melemah lantaran berulang kali dipukuli.
Pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, MR tewas. Polisi yang menerima informasi lalu mendatangi lokasi dan mendapati korban tidak bernyawa.
Adapun, berdasarkan pengusutan polisi, dua rekan AS dan MF yaitu R serta AR juga andil memukuli MR. Oleh karena itu, selain AS dan MF, R dan AR juga ikut ditangkap polisi.
Murodih menambahkan, polisi sempat menanyakan kepada AS dan MF mengapa tidak membawa MR ke rumah sakit seiring kondisinya yang kian melemah.
“Mereka (AS dan MF) beralasan tidak punya uang untuk membawa korban ke rumah sakit,” katanya.
Kini, polisi sudah menetapkan status tersangka kepada keempat pelaku yaitu AS. MF, R, dan AR terkait pengeroyokan yang menewaskan MR. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keempat pelaku ditahan di Mapolsek Tebet.
Penulis: Aria Triyudha










