HARNAS.CO.ID – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedikitnya, Minggu (8/12/2024), tercatat 86 paslon bupati dan wakil bupati serta 29 paslon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftar gugatan Pilkada 2024.
Paslon nomor urut 1 itu merasa belum puas atas perolehan suara yang diraih sehingga menggugat hasil Pilkada Depok ke MK, dengan Nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Hasil rekapitulasi KPU Depok, pasangan nomor urut 2, yakni Supian Suri-Chandra Rahmansyah dinyatakan menang.
Supian-Chandra diusung gabungan partai antara lain PDI-P, Gerindra, PKB, Demokrat, NasDem. Sementara Imam-Ririn diusung oleh PKS dan Golkar. Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin menyatakan, tidak mempersoalkan gugatan pilkada yang diajukan paslon Imam-Ririn.
“Kami menghormati, jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU silahkan melakukan upaya hukum melalui saluran yang disediakan,” ujar Willi.
Dilihat di situs MK, gugatan diajukan Jumat 6 Desember 2024 Pukul 22:15 WIB. Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Kota Depok Tahun 2024. Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Depok. Iman-Ririn memberikan kuasanya kepada Rico Novianto Hafidz dkk.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Depok, pasangan Supian Suri-Chandra mendapatkan 451.785 suara. Sementara, pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi memperoleh 396.863 suara. Dalam Pilkada Depok 2024, ada 848.648 jumlah suara sah dan 32.364 suara tidak sah. Total 881.012 suara sah dan tidak sah.
Penulis: Ibnu Yaman










