HARNAS.CO.ID – Pemerintah menginstruksikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menunda penyaluran program bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penundaan terkait kian dekatnya pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, penundaan tersebut berlaku hingga setelah hari pemungutan suara. “Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menunda sementara pemberian bansos, jadi bansos yang bersumber dari APBD itu di-stop dulu,” kata Bima dalam keterangannya dikutip Jumat (15/11/2024).
Sebelumnya, Bima telah menjelaskan, penundaan penyaluran bansos disebabkan adanya kekhawatiran serta kecurigaan mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana yang turut serta dalam pilkada Serentak di wilayah masing-masing.
Meski begitu, kata dia melanjutkan, khusus bansos yang bersumber dari kementerian dan lembaga tetap dapat disalurkan langsung kepada masyarakat. Bansos ini utamanya yang berhubungan dengan penanganan stunting dan korban bencana alam. Bima pun meminta agar proses penyalurannya diawasi dengan baik.
“Terkait dengan stunting, ya silakan. Karena sudah diinformasikan dan sudah ada tahapan-tahapan penyalurannya. Silakan, tapi tentunya diawasi dengan baik dan juga dilaporkan pelaksanaannya,” ujar Bima menambahkan.
Penulis: Aria Triyudha










