HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Business Development Manager Kalma Group, Darto Bambang Abujasin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DBA, Business Development Manager Kalma Grup,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, (30/8/2024).
Dalam kasus ini, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengakui salah satu nama yang turut dicegah adalah pengusaha Zahir Ali (ZA).
“Benar Bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” kata Tessa, Kamis, 20 Juni 2024.