HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk sinergisitas kedua lembaga penegak hukum tersebut.
“Kejaksaan Agung hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK. Kegiatan ini adalah bukti sinergitas antara Kejaksaan dengan KPK,” kata Kuntadi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Menurut dia, langkah ini ditempuh sebagai upaya percepatan, efisiensi, serta efektivitas penanganan suatu perkara.
Langkah ini diklaim Kejaksaan agar pengungkapan suatu perkara diyakini tidak terhambat.
Sebagai informasi, Kejagung sudah mulai melakukan penyidikan soal LPEI sejak 2021 lalu. Kasus tersebut pun sudah rampung dengan putusan bersalah terhadap para pelaku yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam perjalanannya, sekitar 18 Maret, kita menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan,” ungkap Kuntadi.
Hanya saja, diketahui kemudian bahwa KPK turut mengusut dugaan korupsi di LPEI.
“Setelah kita dalami, ternyata di dalam perjalanannya KPK telah melakukan juga penanganan penyidikan tindak pidana yang bersangkutan. Hanya cakupannya lebih luas,” ujar Kuntadi.
Kuntadi pun menyebut pihaknya mempelajari perkembangan tersebut serta berkoordinasi dengan KPK. Kemudian selanjutnya diputuskan kasus tersebut diserahkan ke KPK.
“Kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK. Kami sangat mendukung. Segala langkah hukum kami yang telah kita lakukan sebelumnya, termasuk dokumen-dokumen yang telah kami dapatkan, semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK,” ungkap Kuntadi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Kejagung. Dia juga memandang pelimpahan perkara ini merupakan bentuk sinergisitas KPK dengan Kejagung.
“Ini adalah bukti sinergisitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung,” ujar Asep.
Dia menambahkan, KPK dan Kejagung sudah biasa menjalin koordinasi dalam penanganan suatu perkara. Koordinasi antara kedua pihak pun akan terus dilakukan dalam penanganan kasus LPEI.
“Untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC baik dari penyidik KPK maupun dari penyidik Kejaksaan Agung,” ucap Asep.
“Karena masih ada beberapa debitur juga yang masing-masing tidak termasuk lingkup yang ditangani oleh KPK dan sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tambahnya.










