Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Respons KY atas Putusan Bebas Pegi Setiawan: Minta Publik Hormati hingga Beberkan Pemantauan

by Ridwan Maulana
09/07/2024
Respons KY atas Putusan Bebas Pegi Setiawan: Minta Publik Hormati hingga Beberkan Pemantauan

Lobi Gedung KY di Jakarta. (Foto: Ist)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon.

“Meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya dikutip Selasa (9/7/2024).

Mukti menjelaskan, KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan berlangsung sejak Muhammad Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan Senin (8/7/2024). Pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus.

“Tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” kata Mukti menambahkan.

Sebelumnya, Hakim mengabulkan gugatan Pegi atas tuduhan membunuh Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Pegi terhadap polisi.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin kemarin.

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

MA Diminta Pertimbangkan Penahanan Tersangka Pemalsuan IUP Morowali

Next Post

Dukung Sudaryono Jadi Gubernur, Papera Salatiga Gratiskan 1 Ton Sayur Segar

Related Posts

Diperiksa soal Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK
Hukum

Status Tersangka Sah, PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Rudy Tanoe Melawan tak Terima Ditetapkan Tersangka, KPK Siap Hadapi
Hukum

Penyidikan Rudy Tanoe Berlanjut, KPK Menang Praperadilan

Keppres Abolisi Diantar Menkum, Kejagung Pastikan Tom Lembong Hirup Udara Bebas
Hukum

Nadiem Gugat Praperadilan, Kejagung Sebut Itu Hak Tersangka

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Leave Comment

Terkini

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.