HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon.
“Meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya dikutip Selasa (9/7/2024).
Mukti menjelaskan, KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan berlangsung sejak Muhammad Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan Senin (8/7/2024). Pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus.
“Tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” kata Mukti menambahkan.
Sebelumnya, Hakim mengabulkan gugatan Pegi atas tuduhan membunuh Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Pegi terhadap polisi.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin kemarin.
Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Penulis: Aria Triyudha










