Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Belum Selesai, PN Jaksel Eksekusi Rumah di Gandaria Utara

Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R

by Fadlan Butho
09/07/2024
Perkara Belum Selesai, PN Jaksel Eksekusi Rumah di Gandaria Utara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID -, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo menjelaskan bahwa duduk perkara awal adalah kliennya, yakni saat pemilik rumah yang bernama Hendi Hendarwan menjual rumahnya.

Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar.

Perantara tersebut kemudian mendapatkan pembeli yang membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar.

“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” ucap Ibnu di lokasi, Selasa (9/7).

Saat uang telah diterima, sang perantara tersebut lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis tersebut diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar.

Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP yang dibayarkan oleh calon pembeli baru.

“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah kemudian memberikan Rp 3 miliar,” kata dia.

Alih-alih mengembalikan uangnya, R kemudian mengajak Hendi ke notaris. Hendi mengira bahwa ajakan tersebut untuk menandatangani dokumen surat hak milik (SHM) atau akta jual beli.

Namun, nyatanya bukan SHM yang ditandatangani, tetapi akta pengakuan utang.

“Pemilik rumah lama hanya mendapatkan Rp 800 juta lalu dia tanda tangan akta bukan akta jual beli malah akta pengakuan utang,” jelasnya.

Ibnu menduga bahwa perantara dan calon pembeli rumah serta notaris telah bekerja sama untuk mengambil rumah tersebut.

Rumah tersebut lalu didaftarkan untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL).

Para ahli waris dan tim kuasa hukum berkeberatan dengan eksekusi rumah tersebut karena sejumlah alasan.

Yang pertama, pemeriksaan objek perkara masih diperiksa oleh majelis halim sebagaimana tercatat pada perkara perdata Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel yang pada saat ini agenda pemanggilan para pihak.

Lalu, atas putusan perkara perdata Nomor: 555/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 642/PDT/2024/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saat ini diajukan upaya hukum kasasi pada Ketua Mahkamah Agung R.I melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Ibnu.

Selanjutnya, pemblokiran atas SHM No. 354/Gandaria Utara pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan disebabkan masih ada sengketa sebagaimana teregister pada

gugatan perlawanan Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami juga melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pemalsuan akta otentik

sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHpidana, dan/atau Pasal 264 KUHPidana,” jelasnya.

Walau begitu, pihak PN Jakarta Selatan tetap melakukan eksekusi dan pengosongan rumah Hendi tersebut. (*) 

Previous Post

Dukung Sudaryono Jadi Gubernur, Papera Salatiga Gratiskan 1 Ton Sayur Segar

Next Post

Pegadang Pasar Boyolali Siap Menangkan Sudaryono di Pilgub Jateng

Related Posts

Diperiksa soal Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK
Hukum

Status Tersangka Sah, PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Keppres Abolisi Diantar Menkum, Kejagung Pastikan Tom Lembong Hirup Udara Bebas
Hukum

Nadiem Gugat Praperadilan, Kejagung Sebut Itu Hak Tersangka

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA Buntut Batalkan Putusan Inkrah, Ini Duduk Perkaranya
Hukum

Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA Buntut Batalkan Putusan Inkrah, Ini Duduk Perkaranya

Leave Comment

Terkini

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya

KPK Jerat Bekas Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Kasus Suap Hakim Vonis Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Perusahan Sawit Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

3 Hakim dan 1 Panitera Penerima Suap Vonis Lepas Korporasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Cegah Pencurian Kendaraan, Masyarakat Disarankan Pasang GPS Tracker

Cegah Pencurian Kendaraan, Masyarakat Disarankan Pasang GPS Tracker

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.