Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Dalami Suap/Gratifikasi serta Keberadaan Harun Masiku Lewat Wahyu Setiawan

by Fadlan Butho
30/07/2024

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai saksi  kasus Harun Masiku (HM), pada Senin (29/7/2024).

Pemeriksaan terkait pengusutan
kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya tengah mendalami soal suap dan gratifikasi Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu turut mendalami keberadaan Harun yang kini masih buron melalui Wahyu Setiawan.

“Masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan. Jadi ditanyakan seputar itu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Pemeriksaan Wahyu, lanjut dia, turut mencakupi dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Ya, itu masuk di dalam lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” tutur Tessa.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengakui, dirinya dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku.

“Menjadi saksi atas tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugas,” kata Wahyu seusai pemeriksaan.

Wahyu Setiawan mengungkapkan, dirinya turut dimintai konfirmasi oleh tim penyidik KPK soal sosok lima orang yang telah dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus Harun Masiku.

Dia pun mengaku ada yang dirinya kenal di antara lima orang tersebut.

“Antara lain (soal lima orang dicegah ke luar negeri). Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak,” ungkap Wahyu.

Wahyu mengaku tak mengetahui soal apa latar belakang sehingga KPK mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“Saya tidak tahu. Tadi materinya tidak seperti itu. Saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan ke penyidik. Mungkin bisa tanya penyidik langsung. Ya mungkin 15 (pertanyaan),” tutur Wahyu.

Previous Post

Bareskrim Klaim Belum Tahu Sosok Inisial ‘T’ Usai Periksa Kepala BP2MI

Next Post

Anies Belum Pasti Didukung NasDem di Pilkada Jakarta? Ini Respons PKB

Related Posts

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi
Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?
Politik

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Leave Comment

Terkini

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Tak Penuhi Kewajiban PKPU, PT Yasa Patria Perkasa Digugat Eks Pengurus

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Serupa Hambalang, Stadion Barombong di Makassar Mangkrak, Aparat Hukum Patut Bergerak

Serupa Hambalang, Stadion Barombong di Makassar Mangkrak, Aparat Hukum Patut Bergerak

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.