HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait dengan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Proses cegah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang sudah ada terpidananya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pelarangan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024 kemarin.
“KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka.
“Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,” ucapnya.
Menurut sumber di KPK mereka yang dicegah yaitu Kusnadi (swasta atau staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto); Simeon Petrus (pengacara); Yanuar Prawira Wasesa (pengacara); Donny Tri Istiqomah (pengacara); dan Dona Berisa (swasta atau mantan istri dari terpidana Saeful Bahri).
Tessa menambahkan pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan, kata Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambahnya.