Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Menteri Pertanian SYL Dihukum 10 Tahun Penjara

by Fadlan Butho
11/07/2024
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah 300 juta,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Selain pidana badan, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 atau Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar Amerika dalam waktu satu bulan setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.

Dalam menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangakan sejumlah hal yang membertakan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

SYL sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan sebagai pejabat publik. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi” ujar hakim.

Sementara untuk hal yang meringankan, SYL telah berusia lanjut, belum pernah dihukum. Dia juga dinilai telah memberikan kontribusi sebagai menteri pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi covid-19.

Selain itu, SYL juga banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, bersikap sopan. SYL dan keluarga juga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil korupsi.

Adapun hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta juga menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

Previous Post

Ibu-ibu Pedagang Pasar Grobogan Dukung Sudaryono: Kapan Lagi Punya Putra Daerah Jadi Gubernur 

Next Post

Dua Bekas Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Related Posts

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun
Hukum

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi
Politik

Sinyal Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Kian Menguat, Pengamat Nilai Sangat Berisiko

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo
Lifestyle

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM
Hukum

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

Leave Comment

Terkini

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Sinyal Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Kian Menguat, Pengamat Nilai Sangat Berisiko

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.