Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Proyek Pengadaan di Kejaksaan, Negara Berpotensi Rugi Gara-gara Ini

by Fadlan Butho
11/06/2024

Gedung Kejaksaan Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kasus proyek pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk instansi Kejaksaan RI dari anggaran tahun 2023 memasuki babak baru. 

PT Teknology Cipta Karya (PT TCK) hingga Selasa (11/6/2024) masih belum menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pelunasan kepada PT TIM.

Meski sudah mengalami perkembangan karena kedua belah pihak telah mengadakan pertemuan, namun sayang kondisinya malah menjadi tidak kondusif.
Kondisi ini akibat pengancaman oleh pengendali dari PT TCK, Engel Glendy Sahanggamu yang masuk ke ruangan Kantor PT TCK, diduga untuk tujuan memaksakan kehendak sehingga membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Perihal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum PT TIM, Yanuar Rheza Mohamad SH, ia menjelaskan kalau pengancaman oleh Engel Glendy Sahanggamu itu dilakukan saat kedua belah pihak ingin melakukan proses negosiasi di depan notaris terkait pembayaran.

“Kejadiannya terjadi tanggal 20 Mei 2024, pihak PT TCK dan PT TIM bertemu untuk melakukan mediasi di Kantor TCK di depan Notaris, tapi sayang tindakan pengancaman saudara Engel Glendy Sahanggamu untuk tujuan memaksakan kehendak, mengakibatkan suasana menjadi tidak kondusif sehingga PT TIM
memutuskan meninggalkan Kantor PT TCK,” ungkap Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2024).

“Kami saat ini belum perlu mengungkap lebih lanjut pengancaman seperti apa yang saudara Engel Glendy Sahanggamu lakukan ptersebut yang menyebabkan suasana menjadi tidak kondusif dan kami juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Jadi menurut Yanuar tindakan yang dilakukan Engel Glendy Sahanggamu tersebut berpotensi merugikan Kejaksaan dan Negara. Karena PT TIM bisa saja menyetop garansi dan menarik semua komputer yang hingga saat ini masih belum dibayar oleh PT TCK.

“Komputer sudah diserah terima oleh PT TIM ke PT TCK dan PT TCK juga sudah dibayar oleh pihak Kejaksaan sejak bulan September 2023, tapi PT TCK belum membayar ke PT TIM. Jadi bukan tidak mungkin kita akan stop garansi dan tarik komputer dari Kejaksaan. Tentu perbuatan saudara Engel Glendy Sahanggamu bisa menyebabkan potensi kerugian Kejaksaan dan Negara,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan kalau PT TCK selaku pemenang tender proyek pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk instansi Kejaksaan RI dari anggaran tahun 2023 belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada supplier. Meskipun mereka sudah mendapatkan pembayaran dari negara pada bulan September 2023. 

PT TIM selaku supplier ke PT TCK menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka sudah memenuhi kewajibannya untuk menyediakan 3000 unit laptop kepada PT TCK yang sudah diterima pada 22 September 2023.

Dimana nantinya laptop tersebut akan digunakan oleh PT TCK untuk di-install software mereka untuk kebutuhan dalam pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk instansi Kejaksaan RI.

Berdasarkan perjanjian awal yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Laptop Nomor: 052/PKS/TCK-TIM/IV/2023, PT TCK berjanji untuk memenuhi kewajiban pembayaran pada tanggal 24 September 2023 dengan menggunakan cek mundur atau bisa dicairkan pada tanggal 7 Oktober 2023.

“Kami dari pihak PT TIM sudah menyelesaikan kewajiban untuk mengirim 3000 unit laptop ke PT TCK. Sementara itu PT TCK baru membayar ke kami DP sebesar 10 persen,” ucap kuasa hukum PT TIM, Yanuar Rheza Mohamad SH pada Jumat (10/5/2024).

Memang PT TCK sempat memberikan dua bilyet giro pada tanggal 20 September yang tertulis bisa dicairkan pada 15 Desember 2023, namun bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan.

Menurut pihak bank, seharusnya kedua bilyet giro itu di tanda tangan oleh dua orang, tetapi bilyet giro yang diberikan ke PT TIM hanya di tanda tangan oleh satu orang saja. Selain itu pihak bank Saat itu juga menyebut bahwa saldo pada rekening tersebut tidak mencukupi. Dari proses pencairan yang bermasalah ini, wajar apabila PT TIM mencium adanya itikad buruk dan indikasi penipuan yang dilakukan oleh pihak dari PT TCK sejak bulan September. Karena seharusnya mereka mengetahui kalau bilyet giro tersebut membutuhkan dua tanda tangan.

Menghadapi masalah ini PT TIM langsung mencoba melakukan komunikasi dengan Engel Glendy Sahanggamu dan Direktur Utama PT TCK, Darwin Michael Agustinus. Namun hingga kini tidak mendapatkan respon yang postif.

“Sejak awal pengadaan proyek Kejaksaan ini PT TIM melakukan komunikasi dengan Pak Engel, selaku sosok di balik PT TCK. Namun sejak gagalnya pencairan bilyet giro kami kesulitan menghubungi beliau,” terang Yanuar.

Apabila pembayaran tak kunjung dilakukan oleh pihak PT TCK tentu akan memiliki dampak pada kerugian negara. Pasalnya PT TIM yang belum mendapatkan haknya tidak akan memberikan pelayanan garansi untuk laptop Kejaksaan RI bahkan akan melakukan penarikan unit.

“Tentu kami dari PT TIM berharap adanya itikad baik dari Pak Engel dan Pak Darwin selaku pihak yang selama ini berkomunikasi dalam proses negosiasi. Karena dengan adanya masalah ini bisa menghambat pemberian manfaat dari proyek pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk instansi Kejaksaan RI dan berpotensi merugikan negara” tutup Yanuar. 

Previous Post

Tingkat Kepuasan Masyarakat di Aplikasi ‘Banpol’ Polda Sumsel Capai 99,6 Persen

Next Post

Lolos Putaran 3 Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Diwanti-wanti Erick Thohir

Related Posts

2 Desember BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman Rp 1,17 Triliun
Hukum

2 Desember BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman Rp 1,17 Triliun

Dipimpin Kapus BPA Emilwan, Kejagung Verifikasi Aset Sitaan PT OTM pada Perkara Korupsi Minyak Mentah
Hukum

Dipimpin Kapus BPA Emilwan, Kejagung Verifikasi Aset Sitaan PT OTM pada Perkara Korupsi Minyak Mentah

Berpotensi Hambat Agenda Pembangunan Nasional, Prabowo Minta Kejaksaan Fokus Tindak Perizinan Ilegal
Hukum

Berpotensi Hambat Agenda Pembangunan Nasional, Prabowo Minta Kejaksaan Fokus Tindak Perizinan Ilegal

Di Era Febrie, Pidsus Kejagung Berhasil Tangani Sejumlah Kasus Kakap
Hukum

Di Era Febrie, Pidsus Kejagung Berhasil Tangani Sejumlah Kasus Kakap

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.