HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan layanan immigration lounge di Pondok Indah Mal (PIM) 3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Layanan ini diresmikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim, Senin (10/6/2024).
“Ini merupakan suatu terobosan dalam memberikan layanan yang baik kepada masyarakat,” kata Silmy kepada awak media.
Dia menjelaskan, warga yang ingin mengurus pembuatan paspor bisa mendatangi immigration lounge di PIM 3 tersebut. Selain itu, pelayanan juga mencakup perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Menariknya, ujar Silmy melanjutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Imigrasi yang ditugaskan di immigration lounge ini tak hanya memberikan pelayanan pada hari kerja saja.
“Weekend (akhir pekan) Sabtu dan minggu buka,” katanya.
Dengan begitu, Silmy menyebut, warga yang ingin membuat paspor maupun mengurus dokumen terkait keimigrasian lainnya bisa melakoninya dengan lebih mudah dan menyenangkan. Sebab, dia menilai, warga bisa melakukan hal itu ketika berkunjung ke PIM 3.
“Bisa menyambinya dengan berbelanja atau tetap dapat melanjutkan kegiatannya sehingga waktunya lebih optimal dan efisien,” kata Silmy.
Pada hari Senin hingga Jumat, layanan di immigration lounge PIM 3 dibuka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, layanan dibuka mulai pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIB.
Sementara itu terkait target, Silmy mengemukakan, immigration lounge ini diprediksi akan bisa menerima permohonan pembuatan 200 paspor per hari. Lebih jauh, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu pun mengapresiasi jajarannya yang menghadirkan area immigration lounge dengan interior kekinian dan nyaman untuk disinggahi.
“Tentunya akan kami lanjutkan dengan membuka immigration lounge berikutnya di mal-mal (lain). Ini bagian upaya untuk berinovasi dan bertransformasi memperbaiki layanan kepada masyarakat,” ujar Silmy menegaskan.
Penulis: Aria Triyudha










