Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Laporan Terhadap Jampidsus, Ini Saran Pukat UGM untuk KPK

"Kalau ada perkaranya silakan KPK proses. Kalau nggak ada persoalan silakan katakan nggak ada. itu saja," 

by Fadlan Butho
31/05/2024
Soal Laporan Terhadap Jampidsus, Ini Saran Pukat UGM untuk KPK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menindaklanjuti pelaporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai hal tersebut agar publik mengetahui apakah tuduhan itu bisa dibuktikan atau tidak. Terlebih pihak pelapor mengklaim punya bukti dan Kejagung bersikukuh pelaporan itu keliru.

“Kalau ada perkaranya silakan KPK proses. Kalau nggak ada persoalan silakan katakan nggak ada. itu saja,”  kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Dalam kesempatan itu, Zaenur juga menyoroti kesan Kejagung  tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi. Sebab ada beberapa kasus yang diusut sampai tuntas. Misal, Jampidsus tak melanjutkan proses hukum terkait  pengembalian uang Rp27 miliar yang menyebut salah seorang menteri. Kejagung juga tidak  tuntas dalam kasus  korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Jadi ada kesan kejaksaan itu tebang pilih, jadi agar tak dituding tebang pilih maka Kejagung harus segera menyelesaikan kasus-kasus ini.

Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah non goverment organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.  Nama Jampidsus Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso berpendapat nilai saham perusahaan batubara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan usai menerima pelaporan,  lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru. Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus.

Sebaliknya, kendati disebut keliru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024. 

 

Previous Post

Ibu-ibu di Surakarta Bersatu Dukung Cagub Sudaryono di Pilgub Jateng

Next Post

Fourfeo Helat Fun Fishing Perdana di Hari Lahir Pancasila

Related Posts

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji
Hukum

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Hukum

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Hukum

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Leave Comment

Terkini

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Eks Menpora Dito Bersaksi, Pengacara Terdakwa Minta Hadirkan Jokowi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Rampungkan Berkas Kasus CSR BI-OJK, KPK Segera Periksa juga Tahan Tersangka Satori dan Heri Gunawan

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Sisir Selat Sunda, 3 Kapal Perang TNI AL Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.