Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Sulteng Diingatkan Tak Perlambat Kasus Pemalsuan Izin Tambang

“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen inisial FMI"

by Fadlan Butho
23/05/2024
Polda Sulteng Diingatkan Tak Perlambat Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID –  Polda Sulteng diwanti-wanti melakukan percepatan penanganan perkara secara profesional dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang.

Pernyataan itu disampaikan kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining Happy Hayati. Dirinya berharap perkara yang dilaporkan kliennya tersebut dapat dituntaskan secara keseluruhan tanpa berlarut-larut. Tak hanya berhenti di satu tersangka berinisial FMI alias F, penyidik didorong menuntaskan perkara tersebut  dengan menindaklanjuti ke pihak-pihak lain yang terlibat.

“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2025 tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji,” kata Happy dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (23/5/2024).

Dijelaskannya, laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak tanggal 13 Juli 2023 . Laporan  teregistrasi dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng.

Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

“Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan,” tukas Happy seraya menyebut dugaan pemalsuan tersebut menyebabkan selama 10 Tahun terakhir PT Artha Bumi Mining tidak dapat melakukan aktifitas pertambangan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap FMI selaku tersangka, Selasa (21/5/2024) pukul 10.00 wita. Melalui penasehat hukumnya, tersangka FMI menyampaikan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan menunaikan ibadah haji.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng lestari memastikan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang setelah tersangka selesai menunaikan ibadah haji.

“tetapi tersangka FMI alias F melalui pengacaranya mengirimkan surat kepada penyidik, perihal permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kompol Sugeng

“Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menjalankan ibadah haji tentunya dengan berkoordinasi dengan pengacaranya,” ucap Kompol Sugeng Lestari.

Kronologi Sengketa dan Pemalsuan

Diketahui, surat Keputusan Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tertanggal 7 Januari 2014 tentang  persetujuan penyesuaian IUP OP kepada PT Bintangdelapan Wahana, pernah di dalilkan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dalam sengketa tumpang tindih wilayah IUP di PTUN Palu sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 21/G/2016/PTUN.PL, tanggal 21 Desember 2016 dan dalam Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 25/G/2016/PTUN.PL, tanggal 22 Februari 2017. Surat Keputusan Bupati Morowali itu sendiri terbit merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013.

Belakangan PT. Artha Bumi Mining mengetahui Surat Dirjen Minerba No. 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013, palsu  ketika PT. Morindo membuat Laporan polisi. Dengan mengetahui hal tersebut PT. Artha bersurat kepada Dirjen Minerba untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan memperoleh informasi melalui Surat Dirjen Minerba  Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menyatakan surat   nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.

Meskipun Dirjen Minerba telah menyadari bahwa IUP PT. Bintangdelapan Wahana diduga terbit berdasarkan dokumen palsu, namun sengketa tumpang tindih WIUP tetap berlanjut hingga terbit Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bintangdelapan Wahana tanggal 19 Desember 2018 dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 K/TUN/2018, tanggal 29 Maret 2018.

Terbitnya Putusan 151 K/TUN/2018, masih menyisakan persoalan tumpang tindih WIUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana, sehingga untuk memperoleh kepastian mengingat saat itu telah diketahui terhadap IUP PT. Bintang Delapan Wahana terbit berdasarkan atas dokumen palsu, PT. Artha Bumi Mining  kembali bersurat kepada Dirjen Minerba memohon rekomendasi penegasan Status IUP PT. Artha Bumi Mining.

Terhadap surat tersebut, Dirjen Minerba menerbitkan Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017, yang pada pokoknya menyebutkan agar PT. Artha Bumi Mining mengajukan  permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan novum Surat Dirjen Minerba  Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017.

Pasca mengajukan Peninjauan kembali Mahkamah Agung memenangkan PT. Artha Bumi Mining dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, dan menyebutkan terhadap IUP PT. Bintangdelapan Wahana adalah tidak sah sejak awal karena diterbitkan oleh Pejabat pemerintahan yang tidak sah.

Adanya fakta Surat  nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 dijadikan novum dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, berdasarkan penalaran yang wajar, Mahkamah Agung pasca sengketa TUN No. 98 PK/TUN/2019 dapat diasumsikan telah mengetahui IUP PT. Bintangdelapan Wahana diduga terbit berdasarkan dokumen palsu.

Selanjutnya juga terdapat Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021, yang pada pokoknya menyampaikan Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya. 

 

 

Previous Post

Gabungan Kelompok Tani Pati Komitmen Menangkan Sudaryono di Pilgub Jateng

Next Post

Sekjen Muzani: Sudaryono Harapan Internal Gerindra Sebagai Cagub Jateng

Related Posts

MTN SNP ke Bank Jambi, Fakta Sidang Ungkap Arif Efendi MNC Sekuritas yang Bertanggungjawab
Nusantara

Buru Tersangka Korupsi, Polisi Periksa Pejabat hingga Camat Pemkab Banggai

Terbitkan SEMA, Mahkamah Agung Larang Nikah Beda Agama
Nusantara

MA Diminta Pertimbangkan Penahanan Tersangka Pemalsuan IUP Morowali

Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP
Nusantara

Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP

Bareskrim Gelar Perkara Awasi Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng
Nusantara

Bareskrim Gelar Perkara Awasi Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.