Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Permohonan Dikabulkan, PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat"

by Fadlan Butho
20/05/2024
Nurul Ghufron: KPK Siap Berantas Mafia Tambang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal tersebut terkait proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang sedangan diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku yang menjerat Ghufron.

Putusan PTUN Jakarta itu dibacakan satu hari sebelum Dewas KPK menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron, pada Selasa (21/5/2024) besok.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Putusan sela itu baru diketok pada siang ini oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta juga memerintahkan panitera segera menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dewas KPK.

“Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini,” imbuh putusan PTUN Jakarta.

Sedianya, Dewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Selasa (21/5) besok. Dugaan pelanggaran etik itu, setelah Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyalahgunaan jabatan karena membantu mutasi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

“Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik dewas (terhadap Nurul Ghufron),” ucap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5).

Ghufron pada hari ini pun menjalani persidangan etik secara tutup di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Agenda persidangan hari ini merupakan pembelaan dari Nurul Ghufron.

Sebelum menjalani sidang pembelaan,
Ghufron mengaku dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Namun, ia mengaku pasrah terhadap putusan etik Dewas KPK.

“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya,” ujar Ghufron.

Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Selain itu, pejabat Kementan RI termasuk mantan Sekjen Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Ghufron dilaporkan melanggar kode etik terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Dalam perjalanannya, Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron menekankan, mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Kekini, Ghufron juga turut melaporkan Albertina Ho ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

Laporan: Ibnu Yaman 

Previous Post

Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini

Next Post

Giliran Guru di Grobogan Dukung hingga Doakan Sudaryono Menang Pilgub Jateng

Related Posts

Hukum

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Hukum

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Hukum

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Leave Comment

Terkini

Daerah Terdampak Bencana Diingatkan Percepat Realisasi Tambahan TKD

Daerah Terdampak Bencana Diingatkan Percepat Realisasi Tambahan TKD

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG

Kosa Isyarat Keislaman Disusun Kemenag, Perkuat Layanan Keagamaan Disabilitas Rungu

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.