Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

MK: Ambang Batas DPR 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

by Fadlan Butho
01/03/2024
MK: Ambang Batas DPR Pemilu 2024 Tetap 4 Persen
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem. MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

MK mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau presentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pertimbangan, MK setuju dengan Perludem soal ketiadaan dasar penentuan ambang batas parlemen 4 persen. MK mengatakan undang-undang tak pernah mengatur cara menentukan ambang batas, tetapi persentase ambang batas selalu dinaikkan.

Berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,” katanya.

MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.

Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsiobalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Lalu perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” ucap MK.

Sekadar informasi, Perludem menggugat ambang batas parlemen 4 persen ke MK. Mereka menilai penentuan ambang batas itu tidak didasari perhitungan yang jelas.

Mereka mengajukan cara penentuan ambang bats parlemen dengan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

Laporan: Ibnu Yaman 

Previous Post

Cegah Harga Beras Naik, Pakar: Harus Kolaborasi Lembaga Pemerintah dan Satgas Pangan

Next Post

PBNU Minta Satgas Pangan ‘Bergerak’ Jaga Stabilitas Harga Beras Jelang Ramadhan

Related Posts

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Kesra

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Politik

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Politik

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Leave Comment

Terkini

Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut

Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut

Lewat Ocean Dialogue, Indonesia-Norwegia Jajaki Kerja Sama Ekonomi Biru hingga Pariwisata Bahari

Lewat Ocean Dialogue, Indonesia-Norwegia Jajaki Kerja Sama Ekonomi Biru hingga Pariwisata Bahari

Peringatan Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Masyarakat Majukan Bahasa Indonesia

Peringatan Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Masyarakat Majukan Bahasa Indonesia

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha

KPK Usut KPU soal Kasus Jet Puluhan Miliar, Putusan DKPP Jadi Pintu Masuk

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.