Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Fakta Baru Kasus Bank Jambi, Sales MNC Sekuritas yang Jual MTN SNP bukan Irvandi

by Ridwan Maulana
28/10/2023
Korban Indosurya Disarankan Ajukan Gugatan Perdata saat Henry Surya Diadili

Ilustrasi peradilan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID- Kubu terdakwa Andri Irvandi mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui PT MNC Sekuritas sebagai agen penjual. Fakta baru itu menunjukkan bahwa Irvandi tidak mempunyai peran sama sekali dalam proses penjualan MTN SNP tersebut.

Kuasa hukum Irvandi, Rein Ronald mengatakan, yang bertindak sebagai agen penjual MTN SNP itu adalah Arif Efendi yang merupakan Head Fixed Income (Kepala Divisi Fixed Income) MNC Sekuritas. Dan diketahui Divisi Fixed Income membidangi penjualan surat berharga di antaranya MTN itu.

Sebagai informasi, kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini yaitu Yunsak El Halcon (mantan Direktur Utama Bank Jambi), Dadang Suryanto (mantan Direktur MNC Sekuritas) dan Andri Irvandi (mantan Head Institution MNC Sekuritas).

“Jadi, jelas tidak ada peran dan tanggung jawab Andri Irvandi selaku Pjs Direktur Capital Market dan Head Capital Market sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dalam proses penjualan MTN SNP tersebut,” kata Rein di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (24/10/2023).

Rein bercerita, penjualan MTN SNP ke Bank Jambi terjadi pada Februari dan Maret 2017 dan Februari dan Maret 2018. Ketika penjualan MTN SNP kepada Bank Jambi dilakukan pada Februari dan Maret 2017, Andri Irvandi belum diangkat sebagai Pjs Direktur Capital Market.

Selanjutnya, kata Rein, ketika penjualan MTN SNP kepada Bank Jambi dilakukan pada Februari dan Maret 2018, masa jabatan Pjs Direktur Capital Market Andri Irvandi sudah berakhir, karena hanya berlaku selama 3 bulan terhitung dari 1 Agustus 2017 hingga 31 Oktober 2017.

“Setelah masa jabatan Pjs Direktur Capital Market berakhir, Andri Irvandi dikembalikan ke Divisi Intitution, dan Andri Irvandi tidak pernah menduduki jabatan sebagai Head Kapital Market karena tidak pernah ada SK pengangkatan Andri Irvandi sebagai Head Kapital Market,” kata Rein.

Soal itu, Rein menambahkan, 2 orang saksi yang dihadirkan JPU yakni Direktur Utama MNC Sekuritas Susi Meilina dan Direktur Operasional dan Keuangan MNC Sekuritas Marlina memperkuat fakta tersebut. Di persidangan Susi menegaskan Andri Irvandi tidak pernah menjabat sebagai Direktur di MNC Sekuritas dan hanya pernah menjabat Pjs Direktur Kapital Market selama 3 bulan dari 1 Agustus 2017 hingga 31 Oktober 2017.

“Bu Susi ini juga yang menerangkan bahwa SK Pak Andri Irvandi sebagai Head Capital Market tidak ada,” tandas Rein.

Perkara ini berawal dari Bank Jambi membeli MTN yang diterbitkan PT SNP untuk meningkatkan laba di bank milik pemerintah daerah tersebut. Pembelian tersebut dinilai salah karena SNP disebut telah memanipulasi data laporan keuangan. Pembelian MTN SNP itu melalui agen PT MNC Sekuritas.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Atas perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Para terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Dukung Festival Jajanan Bango, Menparekraf Ingin Jadikan Indonesia Tujuan Wisata Kuliner Dunia

Next Post

UT Smart Educultur Fest 2023 Tanamkan Pesan Keberagaman untuk Persatuan

Related Posts

Demi Mencari Keadilan, Yonafati Zebua Laporkan Kapolres Nias ke Mabes Polri
Nusantara

Soal Sejarah PITI, Jusuf Hamka Diduga Berikan Keterangan Palsu dalam Persidangan

Diimingi Akuisisi, PT Arya Gugat PT Ayopop atas Dugaan Pengambilan Data Perusahaan
Nusantara

KPMH Desak PN Jaksel segera Adili Sutrisno Lukito Terkait Kasus Penipuan Investasi

Niat Temui Anak malah Berujung Bui, Kuasa Hukum Berharap pada Restorative Justice
Nusantara

Niat Temui Anak malah Berujung Bui, Kuasa Hukum Berharap pada Restorative Justice

Kapal Angkut Disita Kejaksaan, Kelanjutan Operasional Duta Palma Group Terancam
Hukum

Kapal Angkut Disita Kejaksaan, Kelanjutan Operasional Duta Palma Group Terancam

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.