HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan terhadap politisi muda Partai Golkar besutan Airlangga Hartarto itu dijadwalkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hari ini, Senin (3/7/2023), dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo.
“Benar (Dito Ariotedjo diperiksa) Senin, 3 Juli,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan dokumen yang diterima, politisi Partai Golkar Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar dari November hingga Desember 2022 dalam proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo, yang merugikan negara sebesar Rp 8,023 triliun lebih.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Dito akan diperiksa penyidik Jampidsus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dari informasi tim penyidik, (hari ini) betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga. Harapan kami bisa datang tepat waktu,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7/2023) malam.
Diketahui, terdakwa Johnny Plate didakwa bersama dengan 7 terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih atau Rp 8.032.084.133.795,51, dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ketujuh terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selalu Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).
Editor: Ridwan Maulana










