HARNAS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perkara pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Sutrisno Lukito, Selasa (16/5/2023). Adapun sidang kedua dilaksanakan, Selasa (23/5/2023).
Pada sidang itu terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana ayat (1) KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 266 ayat (2) KUHPidana ayat (2) KUHPidana pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) yang juga selaku advokat Muannas Alaidid menilai, Sutrisno Lukito yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) bertindak seolah korban sebagai pembelaan diri atau playing victim.
“Sutrisno Lukito terakhir ini statusnya DPO, lalu dia ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan hasilnya ditolak, artinya Kepolisian menetapkan Sutrisno Lukito sudah sesuai aturan hukum, jadi perlawanan Sutrisno Lukito dengan membentuk opini seolah sebagai korban adalah playing victim,” kata Muannas dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Muannas mengungkapkan kasus Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya mencuat setelah dirinya ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 8 Mei 2023 lalu di Bandung, Jawa Barat. Akibat penangkapan tersebut kasus lama yang menjerat Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya kembali mencuat.
“Ternyata setelah ramai pemberitaan Sutrisno Lukito ditangkap di Bandung oleh Polres Tangerang Kota, muncul kasus lamanya di Polda Metro Jaya dan ternyata Sutrisno Lukito ini sudah berstatus Tersangka juga di Polda karena kasus investasi. Jadi kami menilai orang ini berbahaya, sudah banyak merugikan masyarakat,” katanya.
Muannas menuturkan salah satu ciri mafia tanah adalah ahli dalam memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan. Ia pun meminta agar sang terdakwa kasus mafia tanah itu dapat dijerat dengan sanksi hukum yang setimpal.
“Dalam kasus Sitrisno Lukito ini terdapat surat dari kelurahan yang palsu karena ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu dan itu yang mengurus semuanya adalah Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito, kemudian surat itu digunakan untuk menerbitakan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono,” ujar Sutrisno.
“Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap kalau otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito, jadi peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat,” sambungnya.
Sementara dalam sidang terkahir, Rabu (24/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan dan langsung dieksepsi oleh tim kuasa hukum Sutrisno Lukito. Muannas mengaku pihaknya mendukung penuh PN Tangerang untuk memberikan sanksi berita kepada Sutrisno Lukito agar memberi efek jera bagi sosok mafia tanah.
“Kami yakin eksepsi terdakwa Sutrisno Lukito akan ditolak oleh Majelis Hakim, karena dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Sutrisno Lukito sudah sangat terang, bukti-buktinya pun sudah lengkap,” kata Muannas.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat-seberatnya, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat,” sambungnya.
Pihak AG melayangkan laporan untuk ketiga kalinya terhadap Mario Dandy Satriyo pasca ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya. Laporan ketiga pihak AG tersebut kini diterima pihak Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan laporan tersebut dibuat pihaknya usai adanya bukti Mario Dandy Satriyo yang melakukan pencabulan terhadap kliennya.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” katanya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mangatta menuturkan sebelumnya pihaknya mendapat penolakan laporan sebanyak dua kali dari Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG.
Menurutnya laporan polisi tersebut diajukan pertama kalinya pada Selasa (2/5/2023) hingga ditolak pihak Polda Metro Jaya dikarenakan tindak pidana pencabulan anak harus dilaporkan oleh orang tua atau wali pelapor bukan penasihat hukum.
Kemudian penolakan laporan dialaminya usai pihaknya kembali melayangkan laporan polisi kedua pada Rabu (3/5/2023) melalui penasihat hukjm serta wali pelapor.
“Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas. Pada Senin (8/5/2023) untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Penulis: Ibnu Yaman










