Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dito Diminta Kooperatif, Bareskrim: Yang Bantu Sembunyikan Bisa Dipidana

by Fadlan Butho
17/04/2023
Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Gedung Bareskrim Mabes Polri. HARNAS.CO.ID | BARRY FATAHILLAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Keberadaan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra masih misteri. Dito diduga bersembunyi untuk menghindari proses hukum terkait dirinya, salah satunya dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Bareskrim Polri pun mengimbau Dito untuk taat aturan hukum dan menjalani proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

“Kami imbau Saudara DM, jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk koooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Djuhandhani lalu mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra. Djuhandhani bicara Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP.

Berikut bunyi Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

“1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”

“Dan bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” tegas Djuhandhani.

Djuhandhani mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dito Mahendra siang ini. Dito resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani.

“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” sambung Djuhandhani.

Editor: Firli Yasya

Previous Post

Doa Bersama Polsek Pademangan untuk Kelancaran Operasi Ketupat Jaya 2023

Next Post

Kubu Helmut Hermawan Bongkar Fakta Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan-Sosok Eks Pengacaranya

Related Posts

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway
Hukum

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Tidak Sesuai Fakta Dari Sabungan Silalahi
Hukum

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Tidak Sesuai Fakta Dari Sabungan Silalahi

Lisa Mariana Mengaku Terima Aliran Dana Korupsi BJB: KPK segera Tindak Ridwan Kamil?
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana

Bareskrim Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan
Hukum

Bareskrim Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan

Leave Comment

Terkini

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.