Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dari seorang TO, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 276 Kilogram Sabu

by Fadlan Butho
01/02/2023
Dari seorang TO, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 276 Kilogram Sabu
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 276 kilogram berhasil digagalkan jajaran Polda Riau. Dalam operasi ini, lima pelaku diamankan dan satu diantaranya tewas ditembak lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menerangkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, berawal dari pengintaian seorang target operasi (TO).

“Barang bukti yang berhasil diamankan 14 karung plastik warna hitam berisikan 276 bungkus narkotika jenis sabu seberat 276 kg. Kemudian uang tunai Rp136 juta dan sebagainya,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Rabu (1/2/2023).

Para pelaku lanjut Iqbal, berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup terpal biru yang diangkut lewat mobil bak terbuka.

Penangkapan dilakukan pada Minggu lalu (29/1/2023) oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO) di sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru karena diperoleh informasi TO sedang berada di SPBU.

Hasil penyelidikan, TO menggunakan kendaraan R4 jenis colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU. Setelah dilakukan pemantauan, TO kemudian datang mendekati kendaraan Clot L300 tersebut dan mengemudikannya.

“Tak membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut bernama GUS,” ungkap Iqbal.

Usai ditangkap, GUS mengaku di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut tersimpan 14 kantong plastik besar berisi sabu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.

“Berdasar pengakuan GUS tersebut, tim melakukan control delivery. Dan ternyata benar, ada 1 unit kendaraan R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Tak membuang waktu Tim langsung melakukan penyergapan,” ujarnya.

Menurut mantan Kadiv Humas Polri itu, para pelaku sempat melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali-kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak diindahkan dan membahayakan nyawa petugas.

Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas. Satu tersangka bernama FIR tewas ditembak. Selanjut tim menangkap 3 tersangka lainnya yakni SUP, BUD, dan DIL.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Iqbal mengajak semua elemen masyarakat untuk mengantisipasi dan menghentikan peredaran barang haram itu. Jenderal bintang dua itu juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kinerja team Direktorat Reserse Polda Riau yang dipimpin Kombes Yoss Guntur.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Manfaat Food Estate Mulai Dirasakan Petani

Next Post

Bakamla RI-Australian Border Force Gelar Lokakerja Intelijen

Related Posts

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang
Nusantara

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin
Nusantara

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

995 Senjata, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Polisi Usut
Nusantara

995 Senjata, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Polisi Usut

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi
Hukum

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.